Suara.com - Pemerintah membuka dua jalur untuk membahas 14 isu krusial yang ada dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Dua jalur yang dimaksud ialah melalui DPR RI dan juga tempat diskusi terbuka bersama masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa pihaknya bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Edward Omar Sharif Hiariej diminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mencari solusi dari 14 isu krusial tersebut.
"Oleh sebab itu bapak presiden memerintahkan atau meminta kepada kami dari pemerintah yang terkait dengan ini untuk sekali lagi memastikan bahwa masyarakat sudah paham terhadap masalah-masalah yang masih diperdebatkan itu," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/8/2022).
"Sehingga kami diminta untuk mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat untuk memberi pengertian dan justru meminta pendapat dan usul-usul dari masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Peneliti Sebut Ekspor CPO Harus Ditingkatkan untuk Dongkrak Harga Sawit
Mahfud mengungkapkan kalau Menkominfo Johnny akan menjadi pihak yang bertanggungjawab untuk menyelenggarakan acara diskusi. Sementara pihak Kemenkumham akan bertanggungjawab untuk materi-materi yang diperlukan.
Lebih lanjut, Mahfud menyebut kalau Jokowi meminta agar pembahasan melalui dua jalur tersebut bisa menyelesaikan 14 isu krusial yang dimaksud.
"Presiden meminta agar masalah ini diperhatikan betul dan kita akan mengagendakan baik di gedung DPR baik di luar gedung DPR yaitu di lembaga-lembaga pemerintah," tuturnya.