Jokowi Perintahkan Buka Diskusi Lebih Masif Soal Isu Kontroversial di RUU KUHP

Erick Tanjung Suara.Com
Selasa, 02 Agustus 2022 | 11:34 WIB
Jokowi Perintahkan Buka Diskusi Lebih Masif Soal Isu Kontroversial di RUU KUHP
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya menggelar diskusi secara lebih masif dan terbuka terkait isu-isu kontroversial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RUU KUHP.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan Presiden Jokowi memerintahkan hal itu saat memimpin rapat internal terkait kelanjutan pembahasan RUU KUHP di Istana Kepresidenan Jakarta.

"Sehingga, kami diminta untuk mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat untuk memberi pengertian dan justru meminta pendapat dan usul-usul dari masyarakat," kata Mahfud seperti dipantau melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Mahfud mengatakan perintah itu dikeluarkan Presiden kepada kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait yang turut membahas RUU KUHP. Hal itu bertujuan untuk memastikan masyarakat paham dengan masalah-masalah yang masih diperdebatkan dalam pembahasan RUU KUHP.

"Mengapa? Karena hukum itu adalah cermin kehidupan masyarakat, sehingga hukum yang akan diberlakukan itu juga harus mendapat pemahaman dan persetujuan dari masyarakat. Itu hakikat demokrasi dalam konteks pemberlakuan hukum," ujarnya.

Dia menambahkan RUU KUHP sudah hampir final dan memasuki tahap-tahap akhir pembahasan.

"Mengapa dikatakan hampir final? Karena RUU KUHP ini mencakup lebih dari 700 pasal, yang kalau diurai ke dalam materi-materi rinci bisa ribuan masalah; tetapi sekarang masih ada beberapa masalah, kira-kira 14 masalah yang perlu diperjelas," jelasnya.

Empat belas isu kontroversial yang mendapat reaksi kritik dari kelompok masyarakat sipil dan akademisi itu adalah hukum yang hidup dalam masyarakat atau the living law, pidana mati, penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. Kemudian tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih, dan contempt of court berkaitan dengan dipublikasikan secara langsung tidak diperkenankan.

Selanjutnya ialah advokat curang dapat berpotensi bias terhadap salah satu profesi penegak hukum saja yang diatur (diusulkan untuk dihapus), penodaan agama, penganiayaan hewan, penggelandangan, pengguguran kehamilan atau aborsi, perzinaan, dan kohabitasi dan pemerkosaan.

Baca Juga: Masih Ada 14 Masalah Dalam RKUHP, Jokowi Minta Anak Buahnya Diskusikan dengan Masyarakat

Guna memperdalam pemahaman masyarakat terhadap ke-14 isu tersebut, Mahfud menyatakan Pemerintah akan melakukan diskusi yang lebih terbuka dan lebih proaktif melalui dua jalur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI