Sementara itu, Muhadjir Effendy yang sempat menjadi Mensos ad-interim mengatakan pemerintah memang melarang beras rusak, masuk untuk bantuan presiden (banpres) yang dibagikan ke masyarakat.
"Beras rusak itu memang tidak boleh dibagikan kepada masyarakat karena Presiden pesan jangan berikan beras ke masyarakat yang kita sendiri tidak mau makan, yang diberikan beras premium," kata Muhadjir.
Menurut Muhadjir, terkait penemuan beras yang rusak itu, pihak yang bertanggung jawab seharusnya adalah perusahaan pengirim beras dan Bulog.
"Jadi kalau ada beras rusak itu adalah tanggung jawab pihak transporter, benar kalau itu JNE itu jadi transporter itu, kalau JNE yang melakukan itu benar. Soal itu ditimbun, urusan dia, bukan urusan Kemensos, karena beras rusak itu sangat mungkin sudah diganti," tambah Muhadjir.