DPR Wanti-wanti Mensos Risma Soal Kuburan Bansos Di Depok: Jangan Malah Lepas Tanggung Jawab

Selasa, 02 Agustus 2022 | 11:21 WIB
DPR Wanti-wanti Mensos Risma Soal Kuburan Bansos Di Depok: Jangan Malah Lepas Tanggung Jawab
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini ketika berkunjung ke Bandung Barat, Senin (13/12/2021). [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pernyataan Menteri Sosial Tri Rismaharini menjadi sorotan karena dianggap ogah bertanggung jawab ihwal temuan kuburan bansos di Depok. Menanggapi itu, Komisi VIII DPR selaku mitra Kemensos mewanti-wanti Risma.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily memperingatkan Risma agar tidak berbicara demikian.

"Seharusnya Menteri Sosial jangan bicara seperti itu yang terkesan lepas tanggung jawab," ujar Ace kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).

Menurut Ace, persoalan bansos harus dilihat secara kelembagaan, siapa yang memiliki kebijakan tersebut. Bukan justru melihat siapa pejabatnya.

Baca Juga: Kasus Temuan Paket Bansos Jokowi Dipendam di Depok, Polisi Akan Periksa Pihak JNE hingga Kemensos

Karena itu, Ace meminta agar temuan kuburan bansos di wilayah Kota Depok tetap diusut.

"Harusnya tetap diselidiki dari temuan itu sehingga bisa ketahui timbunan beras bansos ini seperti apa dan terjadi saat Mensosnya siapa," kata Ace.

Sebelumnya Mensos Risma memastikan bahwa bantuan sosial (bansos) yang terkubur dan ditemukan di kawasan Kampung Serab, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, tidak dilakukan dari masa dia menjabat.

"Jadi yang jelas itu bukan zaman saya, karena waktu saya jadi menteri, Bapak Presiden sudah menyampaikan 'Bu Risma, jangan bantuan berupa barang," ucap Risma mengutip dari Antara.

Menurut Risma, pesan dari Presiden tersebut menjadi alasan saat mulai menjabat, di mana dia menyalurkan bansos dalam bentuk uang.

Baca Juga: Hasil Penelusuran Kemenko PMK, Beras Bansos yang Dikubur Diperkirakan Mencapai 1 Ton

"Tapi itu salah satu, dan itu memang aturannya boleh di perpres tentang bantuan itu boleh dalam bentuk uang dan barang," kata dia.

Sementara itu, Muhadjir Effendy yang sempat menjadi Mensos ad-interim mengatakan pemerintah memang melarang beras rusak, masuk untuk bantuan presiden (banpres) yang dibagikan ke masyarakat.

"Beras rusak itu memang tidak boleh dibagikan kepada masyarakat karena Presiden pesan jangan berikan beras ke masyarakat yang kita sendiri tidak mau makan, yang diberikan beras premium," kata Muhadjir.

Menurut Muhadjir, terkait penemuan beras yang rusak itu, pihak yang bertanggung jawab seharusnya adalah perusahaan pengirim beras dan Bulog.

"Jadi kalau ada beras rusak itu adalah tanggung jawab pihak transporter, benar kalau itu JNE itu jadi transporter itu, kalau JNE yang melakukan itu benar. Soal itu ditimbun, urusan dia, bukan urusan Kemensos, karena beras rusak itu sangat mungkin sudah diganti," tambah Muhadjir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI