Suara.com - Polri memastikan Irjen Ferdy Sambo telah dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam dan Kasatgassus Polri. Ini dilakukan setelah adanya kasus penembakan Brigadir J.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan dua jabatan yang diemban Ferdy Sambo itu ditarik secara bersamaan saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan.
"Setelah jabatan struktural dinonaktifkan maka jabatan nonstruktural juga sudah tidak aktif. Ya betul (penonaktifkan jabatan bersamaan)," kata Dedi kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan Irjen Pol. Ferdy Sambo dari jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri demi objektivitas, transparansi dan akuntabelnya penyidikan peristiwa polisi tembak polisi, pada Senin (18/7) lalu.
Baca Juga: Kompolnas Minta Klarifikasi Status Ferdy Sambo Jabat Kasatgassus Polri
Nama Irjen Ferdy Sambo terseret dalam insiden polisi tembak polisi yang terjadi di rumah singgah miliknya di Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) lalu.
Baku tembak disebut pihak kepolisian terjadi antara ajudan Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Insiden itu menewaskan Brigadir J, yang saat ini tengah dilakukan penyidikan atas kematiannya yang dianggap janggal oleh pihak keluar, karena ditemukan beberapa luka memar selain luka tujuh tembakan di tubuhnya.
Langkah penonaktifan Irjen Pol. Ferdy Sambo diapresiasi sejumlah pihak termasuk Amnesty Internasional Indonesia. Meskipun dinilai terlambat. Akan tetapi Amnesty mempertanyakan status Ferdy Sambo sebagai Kepala Satgassus Polri.
Baca Juga: Tragedi Penembakan Brigadir J, Rocky Gerung Minta Hak Privasi Istri Ferdy Sambo Dilindungi