Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta jajaran menteri terkait untuk membahas masalah yang tercantum dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dengan masyarakat. Sejauh ini, Jokowi mengetahui adanya 14 isu yang masih dianggap bermasalah.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD setelah melakukan rapat internal dengan Jokowi di Istana. Bukan hanya Mahfud, dalam rapat juga terdapat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
"Kami diundang oleh presiden untuk sebuah rapat internal membicarakan masalah kelanjutan pembahasan RKUHP," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/8/2022).
Dari hasil rapat internal tersebut, Mahfud mengungkapkan bahwa masih ada 14 isu bermasalah dalam RKUHP yang masih harus diperjelas. Atas kondisi itu, Jokowi lantas meminta jajarannya untuk memastikan kalau 14 isu bermasalah itu bisa diselesaikan.
Caranya ialah dengan berdiskusi dengan masyarakat supaya mendapatkan masukan.
"Mengapa? Karena hukum itu adalah cermin kesadaran hidup masyarakat. Sehingga hukum yang akan diberlakukan itu harus mendapat pemahaman dan persetujuan masyarakat itu hakikat demokrasi dalam konteks pemberlakuan hukum," tuturnya.
Mahfud menerangkan kalau diskusi akan dilakukan secara terbuka melalui dua jalur. Jalur pertama ialah diskusi di level DPR RI untuk membahas 14 isu bermasalah.
Sementara jalur kedua ialah melakukan diskusi di ranah masyarakat.
Untuk diskusi tersebut, Menkominfo Johnny ditunjuk untuk menjadi pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan acara. Sementara materi-materinya nanti akan disiapkan oleh pihak Kemenkumham.
Baca Juga: Komitmen untuk Melestarikan Ekosistem Laut di Medan, PNM dan Pemprov Sumut Tanam 7.000 Mangrove
"Itu adalah dalam rangka menjaga ideologi negara dan integritas negara kita integritas ke tata pemerintahan kita integritas ketatanegaraan kita di bawah sebuah ideologi negara dan konstitusi yang kokoh."