Usai Mendaftar ke KPU, Partai Reformasi, Partai PRIMA, hingga Partai Besutan Farhat Abbas Masih Diminta Lengkapi Dokumen

Selasa, 02 Agustus 2022 | 10:48 WIB
Usai Mendaftar ke KPU, Partai Reformasi, Partai PRIMA, hingga Partai Besutan Farhat Abbas Masih Diminta Lengkapi Dokumen
Ketum Partai Negeri Indonesia Daulat Farhat Abbas diminta melangkapi berkas pendaftaran oleh KPU. [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan dokumen pendaftaran 3 partai yakni Partai PRIMA, Partai Reformasi dan Partai Pandai sebagai calon peserta Pemilu 2024 kekinian belum lengkap. Mereka sudah diminta untuk melengkapinya lagi.

Tiga partai tersebut memang sebelumnya telah mendaftarkan diri ke KPU sebagai calon peserta Pemilu di hari pertama pendaftaran, Senin (1/8/2022) kemarin. Di hari pertama sendiri tercatat ada sembilan parpol termasuk tiga parpol tersebut yang mendaftar ke KPU.

"Bagi parpol yang sudah mendaftar pada hari pertama kemarin, kemarin sore sudah kami sampaikan dari 9 parpol pendaftar itu ada 6 parpol yang kami nyatakan lengkap dokumennya dan selebihnya saat ini yang tiga sedang dalam proses pelengkapan dokumen," kata Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).

Idham menjelaskan, berdasarkan peraturan memang setiap parpol yang mendaftar harus lengkap dokumennya. Jika tidak, maka parpol tersebut dinyatakan tak bisa lolos ke fase verifikasi administrasi.

Baca Juga: Profil Farhat Abbas, yang Menjadi Ketua Umum Partai Pandai

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan) menerima berkas pendaftaran dari Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono (kiri) saat Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/8/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym]
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan) menerima berkas pendaftaran dari Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono (kiri) saat Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/8/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym]

"Ya pendaftaran ditutup karena dalam peraturan perundangan-undangan maupun PKPU yang diterbitkan yang namanya pendaftaran parpol itu harus lengkap, dokumennya harus lengkap baru kami bisa lanjutkan ke tahap selanjutnya, verifikasi administrasi," ungkapnya.

Kendati begitu, Idham enggan mendetil apa dokumen yang dinyatakan belum lengkap tersebut.

Ia hanya menegaskan kalau tiga partai tersebut akan melengkapi dokumen tersebut.

"Kami mendapat info bahwa partai tersebut akan melengkapi dokumennya, dan kami sampaikan tanggal 14 Agustus 2022 jam 23.59 batas akhir masa pendaftaran, dan kami sampaikan sebaiknya sebelum rentang waktu tersebut," tandasnya.

Pendaftaran di Hari Pertama

Baca Juga: Beradu Pantun Dengan Tradisi Palang Pintu Betawi, PKS Daftar Peserta Pemilu 2024

Sebelumnya, tercatat ada sembilan partai politik sudah melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon peserta Pemilu 2024 mendatang. Namun baru 6 partai politik dari 9 yang dinyatakan telah dinyatakan lengkap dokumennya.

Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik, menjelaskan, hingga pendaftaran ditutup di hari pertama setidaknya sudah 9 parpol mendatangi KPU.

Mereka yakni PDI Perjuangan (PDIP), Partai Keadialan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Negeri Daulat Indonesia atau Pandai.

Idham menyampaikan, setelah sembilan parpol itu mendaftar, KPU langsung melakukan pengecekan kelengkapan dokumen atau berkas pendaftaran.

Ternyata, dari hasil pengecekan sementara didapati 6 parpol dinyatakan lengkap secara berkas atau dokumennya.

"Sebagaimana yang diatur dalam pasal 173 ayat 3 dijelaskan bahwa kami hanya menerima dokumen yang lengkap," tuturnya.

"Beradasarkan hasil pengecekan kami terhadap aplikasi Sipol, maka kami sampaikan kepada publik, 1. PDIP dokumen lengkap, 2. PKS dokumen lengkap, 3. PKP dokumen lengkap, 4. Perindo dokumen lengkap, 5. Nasdem dokumen lengkap, 6. PBB dokumen lengkap," sambungnya.

Adapun untuk sisa 3 parpol lainnya masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh KPU, yakni Partai Reformasi, Partai PRIMA, dan Partai Pandai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI