Semuel menambahkan, Kementerian Kominfo tetap menunggu PayPal melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat. Dan jika tak kunjung mendaftar, maka Kementerian Kominfo tak segan-segan akan kembali melakukan pemblokiran.
Sekilas tentang PayPal
PayPal merupakan sarana pengiriman uang praktis yang menggunakan jarinan internet. Sebelum PayPal didirikan pada 2000 lalu, dalam mengirim uang, masyarakat masih menggunakan cara pengiriman uang konvensional, seperti wesel dan pos.
Cara tersebut tentu saja tida praktis, karena ketika ingin mengirim uang, maka kita harus datang ke kantor pos atau agensi.
Belum lagi waktu pengiriman uang yang memakan waktu cukup lama hingga uang yang dikirim sampai ke tangan penerima.
Karena itulah, dua pebisnis sekaligus ahli IT, Peter Thiel dan Max Levchin memunculkan ide untuk merancang sebuah situs pengiriman uang melalui surat elektronik.
Situs tersebut kemudian diberi nama oleh Thiel dan Levchin, PayPal. Tak butuh waktu lama, masyarakat langsung menerima baik kehadiran PayPal.
Dan hingga kini, PayPal menjadi salah satu pilihan masyarakat di berbagai penjuru dunia yang ingin mengirim uang dengan cepat dan praktis.
Dengan menggunakan PayPal, kita bisa mengirimkan uang ke rekening yang dituju hanya dengan melalui beberapa klik tombol pada aplikasi tersebut.
Baca Juga: Tak Hanya Pendaftaran, Ini Kewajiban PSE Lingkup Privat Menurut Aturan Kominfo
Kontributor : Damayanti Kahyangan