Nasib PayPal: Diblokir Kominfo Lalu Dibuka Sementara, Selanjutnya Blokir Lagi?

Selasa, 02 Agustus 2022 | 10:39 WIB
Nasib PayPal: Diblokir Kominfo Lalu Dibuka Sementara, Selanjutnya Blokir Lagi?
PayPal menjadi salah satu platform digital yang diblokir Kementerian Kominfo karena telat mendaftar PSE Lingkup Privat. Namun akhirnya blokir tersebut dibuka kembali barena protes masyarakat. (Ilustrasi PayPal/pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemblokiran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang melewati tenggat waktu pendaftaran yang diberikan Kominfo terus menjadi pro dan kontra.

Salah satu PSE yang diblokir pemerintah adalah PayPal, melalui Kemenetrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 30 Juli 2022 lalu.

Namun, alih-alih mendapat dukungan pubik, Kementerian Kominfo malah banjir hujatan publik akibat memblokir PayPal.

Akibat pemblokiran tersebut, Kementerian Kominfo dianggap mematikan mata pencaharian sebagian masyarakat yang mengandalkan PayPal sebagai sarana untuk menerima gaji atau menabung di sana.

"#Paypal diblock? Ini mau matiin penghasilan pekerja freelancer atau gimana? @kemkominfo @jokowi," kata salah satu warganet.

Protes masyarakat tersebut meluas dan bahkan sempat menjadi trending topic di Twitter dengan tagar #BlokirKominfo yang menggema di media sosial tersebut.

Alhasil, pemerintah melalui Kementerian Kominfo membuka kembali layanan PayPal. Namun pembukaan tersebut hanya berlaku sementara, dengan tujuan agar masyarakat bisa memindahkan dana mereka dari aplikasi tersebut.

"Per tadi pagi, PayPal kami buka supaya masyarakat bisa migrasi," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers virtual, Minggu. (31/7/2022).

Menurut Semuel, pembukaan blokir terhadap PayPal dilakukan setelah maraknya protes dari masyarakat. Ia memastikan pembukaan blokir sementara ini akan dilakukan selama lima hari kerja, hingga 5 Agustus 2022, pukul 23.59.

Baca Juga: Tak Hanya Pendaftaran, Ini Kewajiban PSE Lingkup Privat Menurut Aturan Kominfo

Karena itu ia meminta masyarakat menggunakan kesempatan waktu tersebut untuk memindahkan dana yang mereka simpan di PayPal ke platform lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI