Suara.com - Koordinator Bantuan Hukum Migrant Care Nur Harsono mendesak pemerintah Indonesia untuk lebih serius menangani kasus pengiriman imigran ke Kamboja.
Migrant Care meminta perwakilan Indonesia di Pnom Penh memastikan dan memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri. Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Pasal 19 huruf b UU Nomor 37 Tahun 1999 UU Hubungan Luar Negeri.
Kedua, Migrant Care meminta perwakilan Indonesia di Pnom Penh memfasilitasi rumah aman dan logistik serta kepulangan/repatriasi kepada pada korban.
Ketiga, meminta perwakilan Republik Indonesia di Pnom Penh bekerja sama dengan pihak Kepolisian Kamboja untuk mengusut tuntas pelaku beserta jaringannya.
Keempat, Migrant Care meminta pemerintah Polri mengusut tuntas pelaku beserta jaringannya yang berada di wilayah Indonesia.
Kelima, Migrant Care meminta Kementerian Ketenagakerjaan, BP2MI, pemerintah daerah mulai dari provinsi, kabupaten/kota hingga desa harus mengintensfikan edukasi dan sosialisasi migrasi aman dan bahaya trafficking, dengan modus modus mutakhir kepada masyarakat hingga di grass root.
Keenam, Migrant Care meminta Kemenaker, BP2MI, pemerintah daerah mulai dari propinsi, kabupaten/kota hingga desa harus mengintensfikan pengawasan agensi perekrut PMI, calo baik di lapangan maupun di media sosial yang memanfaatkan situasi ekonomi masyarakat pasca pandemi.
Kepolisian Kamboja bersama KBRI Phnom Penh kembali menyelamatkan tujuh WNI dari penyekapan perusahaan online scammer di Sihanoukville, Kamboja.
Keberhasilan tersebut menambah jumlah WNI yang dapat diselamatkan menjadi total 62 orang berdasarkan keterangan dari Kemenlu RI.
Baca Juga: Cerita Korban Penyekapan di Kamboja; Tak Capai Target, Dipukul Hingga Disetrum
Tambahan jumlah WNI tersebut berdasarkan pendalaman lebih lanjut dari Kepolisian Kamboja. Sebelumnya, pada 30 Juli 2022, sebanyak 55 orang WNI berhasil dibebaskan Kepolisian Kamboja dan KBRI Phnom Penh.