Menurut dia, untuk mencegah TPPO diperlukan upaya sinergisitas dari berbagai pihak mulai dari lembaga pendidikan, keluarga, masyarakat, dunia usaha dan lembaga pemerintah pusat maupun di daerah.
"Ada beberapa hal yang menjadi sumber penyebab dari perdagangan orang, di antaranya adalah adanya diskriminasi gender yang berkembang di masyarakat di antaranya pernikahan anak dibawah umur, kawin sirih, kawin kontrak, putus sekolah, pengaruh globalisasi, keluarga yang tidak harmonis akan berpotensi menjadi korban TPPO," katanya.
Didik mengatakan kasus TPPO saat ini masih sangat mengkhawatirkan dan pada umumnya korban adalah perempuan dan anak-anak, dengan modus-modusnya semakin beragam.
Karena itu, menurut dia, sebagai bagian langkah pencegahan, perlu sosialisasi yang berkesinambungan tentang bahaya perdagangan orang, regulasi sistem hukum baik substansi, struktur dan budaya hukum.
"Selain itu diperlukan juga pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan peningkatan pendidikan termasuk pendidikan moral," katanya.
Didik menilai maraknya perdagangan orang tidak terlepas dari birokrasi yang ruwet dan belum seriusnya pemerintah menangani masalah tersebut sehingga menjadi peluang bagi mafia mengembangkan jaringannya.
Menurut dia, sampai saat ini belum terlihat cara yang tepat untuk memerangi mafia perdagangan orang, meskipun sudah ada gugus tugas, undang-undang, namun faktanya kasus TPPO tetap tumbuh berkembang dan bahkan meningkat.
Karena itu, dia meminta pemerintah harus lebih serius menangani kasus perdagangan orang dan kejahatan transnasional tersebut.
Baca Juga: Fakta Baru TKI Korban TPPO di Kamboja: Mereka Dipukuli, Disetrum, hingga Kuku Berdarah