Suara.com - Peringatan Hari Ulang Tahun Rumah Sakit Umum Daerah (HUT RSUD) SK Lerik di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin (1/8/2022) diwarnai dengan aksi mogok kerja yang dilakukan sejumlah dokter spesialis rumah sakit pelat merah tersebut.
Mereka melakukan aksi tersebut hingga ada kejelasan tentang hak-hak mereka, di antaranya jasa pelayanan (jaspel) dan insentif dokter spesialis. Dalam menjalankan aksinya, sejumlah dokter tersebut tidak datang ke RSUD SK Lerik Kota Kupang untuk pelayanan.
Lantaran itu, beberapa dokter umum yang masuk dalam beberapa bidang di rumah sakit, beserta direktur RSUD SK Lerik drg Dian Arkiang turun langsung memberikan pelayanan di poli.
Ketua Komite Medik RSUD SK Lerik, dr Ronald Sp An di RSUD SK Lerik Kota Kupang mengatakan, jumlah dokter spesialis di RSUD SK Lerik sebanyak 27 orang. Namun, ia mengaku tidak mengetahui apakah aksi tersebut diikuti semua dokter spesialis.
Baca Juga: Mengenal Tugas Dokter Spesialis Penerbangan yang Masih Langka di Indonesia
“Saya tidak tahu apakah semua dokter spesialis. Tetapi yang pasti, kami membutuhkan kejelasan, pelayanan yang darurat tetap kami layani,” ujarnya seperti dikutip Digtara.com-jaringan Suara.com pada Senin (1/8/2022).
Ronald mengemukakan, beberapa dokter spesialis memilih beristirahat sebagai bentuk protes terhadap pihak manajemen dan Direktur RSUD SK Lerik. Ia juga memastikan, jika aksi 'istirahat' para dokter spesialis tersebut merupakan bentuk akumulasi karena jasa pelayanan belum dibayar hingga saat ini.
Ia mengungkapkan, pemberhentian sementara pelayanan karena insentif dari Januari 2022 hingga kini belum diterima. Menurutnya, informasi yang didapat dari Direktur RSUD SK Lerik anggaran tersebut hanya sampai 10 bulan dan insentifnya turun dari Rp7 juta menjadi Rp5 juta.
Sementara, dokter spesialis yang statusnya kontrak mendapatkan insentif Rp7 juta tanpa ada penurunan.
“Sementara, kami turun jadi Rp5 juta insentifnya. Harusnya Rp7 juta. Informasi ini sudah dikomunikasikan ke direktur dan manajemen dari awal tahun sekitar Februari atau Maret lalu. Ada solusi yang ditawarkan, tapi tidak ada kepastian yang jelas. Sebenarnya yang dipertanyakan sekarang, kenapa insentif dokter spesialis berubah dan tidak dibayarkan sampai sekarang?” ungkapnya.
Baca Juga: Menkes Ungkap Strategi Untuk Penuhi Kebutuhan Dokter Spesialis di Indonesia
Selain itu, dia menjelaskan, jika dokter yang telah menjalankan kewajiban memberikan pelayanan, tidak mendapat kejelasan terkait jasa medis maupun insentif. Sehingga ia menilai, jika yang dibutuhkan saat ini berupa transparansi dan keadilan untuk memenuhi hak dokter spesialis.
“Kalau jasa pelayanan, insentif, itu tidak dibayarkan berarti terjadi ketidakadilan di rumah sakit ini, kurang transparan,” jelasnya.