Ketua DPRD DKI soal PT Delta Djakarta: Selama Saya Menjabat, Saham Milik Pemprov di Perusahaan Bir Tak Akan Dijual

Senin, 01 Agustus 2022 | 20:05 WIB
Ketua DPRD DKI soal PT Delta Djakarta: Selama Saya Menjabat, Saham Milik Pemprov di Perusahaan Bir Tak Akan Dijual
Ketua DPRD DKI soal PT Delta Djakarta: Selama Saya Menjabat, Saham Milik Pemprov di Perusahaan Bir Tak Akan Dijual. [Instagram@prasetyoedimarsudi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi menentang rencana penjualan saham perusahaan bir, PT Delta Djakarta. Ia bahkan menyatakan janji kampanye Gubernur Anies Baswedan itu tak akan terealisasi selama ia masih menjabat.

Menurut Prasetio, selama ini PT Delta telah memberikan keuntungan besar bagi Pemprov DKI. Bahkan, Pemprov DKI tak pernah mengeluarkan biaya untuk perusahaan itu lewat Penyertaan Modal Daerah (PMD) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"PT Delta selama saya menjabat sebagai DPRD tidak akan saya jual, karena itu tidak ada penyertaan modal loh, keuntungan mereka Rp300 berapa miliar," ujar Prasetio di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (1/8/2022).

Bahkan, PT Delta juga disebutnya menyumbang dividen terbesar kedua setelah Bank DKI kepada Pemprov DKI. Karena itu, ia mempertanyakan apa alasan Anies ingin menjual saham produsen bir heineken, bintang, dan lainnya itu.

Baca Juga: Undangan Pelantikan Pj Sekda DKI Sempat Beredar Mendadak Dibatalkan, Ketua DPRD DKI Sebut Anies Langkahi Presiden Jokowi

"Jadi dividen terbesar setalah bank DKI itu PT Delta, Itu sehat, lalu dijual untuk apa?" tuturnya.

Ia juga khawatir jika nantinya sahamnya dijual, lalu harga emiten PT Delta (DLTA) malah melambung tinggi, akhirnya malah membuat Pemprov DKI rugi.

Politisi PDIP ini bahkan menyatakan saham PT Delta baru bisa dijual setelah ia tak lagi menjadi Anggota DPRD DKI.

"Itu kan janji dia (Anies) bos semua mau dijual, habis jual (Pemprov dapat) Rp1,7 triliun tiba-tiba di pasar saham tinggi. Gue enggak mau, kalau nanti nggak jadi anggota dewan deh silahkan lu mau jual jual deh," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendapatkan dividen atau laba dari PT Delta Djakarta, Tbk (DLTA) sebesar Rp60,1 miliar. Pembagian ini berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan bir itu.

Baca Juga: Bupati Kepulauan Seribu Sebut Sewa Helikopter Lebih Murah Ketimbang Boat, Ketua DPRD DKI: Nggak Paham Aturan

Hal ini dikatakan oleh Plt. Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Budi Purnama. Dalam rapat itu, PT Delta akan membagikan dividen senilai Rp300 per saham untuk laba tahun buku 2021.

"Saya datang ke RUPS kemarin. (Pemprov DKI dapat) Rp60,1 miliar," ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat (17/6/2022).

Nilai dividen yang dibagikan kepada Pemprov DKI ini naik 13 persen dari laba tahun sebelumnya, yakni 52,5 miliar. Ia mengaku puas karena PT Delta tidak pernah meminta Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada Pemprov DKI.

"Teman-teman di Delta itu, dia tidak pernah minta PMD dan tiap tahun selalu berikan dividen. Dividen lebih tinggi dari tahun sebelumnya," jelasnya.

Diketahui, Pemprov DKI memiliki 210,20 juta lembar saham atau 26,25 persen dari total saham. Total dividen yang dibagikan PT Delta mencapai Rp240,19 miliar.

Meski selalu memberikan keuntungan, Gubernur DKI Jakarta Anies Basweran dari awal menjabat sebenarnya sudah berencana menjual saham PT Delta. Namun, rencana itu sampai saat ini belum juga tereksekusi.

Pemprov sudah pernah membuat kajian pendapatan pendapatan daerah yang akan diterima jika saham perusahaan bir merk Anker tersebut dilepas. Salah satu kendala pelepasan adalah belum adanya persetujuan dari pimpinan DPRD DKI Jakarta.

Budi menyebut pihaknya hanya mengikuti proses yang ada. Belum ada perkembangan lebih lanjut untuk mewujudkan rencana penjualan saham Delta ini.

"(Penjualan saham) belum tereksekusi kan itu. Saya orangnya taat asas. Semua keputusan, ketika kita usul, bisa disampaikan secara administrasi dan dokumentasi, belum dapat dibahas, prosesnya saja yang diikuti, berarti belum disetujui."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI