Jadi Pengguna dan Pengedar Sabu, ASN dan Dua Temannya Diringkus Polisi di Wamena

Senin, 01 Agustus 2022 | 18:54 WIB
Jadi Pengguna dan Pengedar Sabu, ASN dan Dua Temannya Diringkus Polisi di Wamena
Ilustrasi penangkapan. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang ASN Pemda Yalimo berinisial RS beserta dua rekannya ditangkap Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota. Mereka ditangkap karena merupakan pengguna serta pengedar narkotika jenis sabu di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayapura, Papua.

Menurut Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Makbon, penangkapan ketiga tersangka itu dilakukan di Wamena pada 27 Juli lalu.

Penangkapan dilakukan setelah anggotanya mendapatkan informasi terkait pengiriman paket yang diduga berisi narkotika. Paket itu dikitim melalui salah satu perusahaan jasa pengiriman.

Dari hasil penyelidikan terungkap barang tersebut tujuan Wamena sehingga dilakukan pengintaian yang akhirnya ketiga tersangka ditangkap dengan barang bukti sebanyak 100,48 gram sabu yang diperkirakan senilai Rp 350 juta.

Baca Juga: Polsek Marangkayu Ringkus 3 Orang Pengedar Sabu, Ancaman 20 Tahun Penjara

Dari hasil pemeriksaan narkotika yang dikirim dari Makassar itu selain digunakan sendiri juga nantinya dijual seharga Rp 3.500.000 per gram.

"Menurut pengakuan para tersangka, narkotika itu dipesan dari salah seorang narapidana di Lapas Makassar dan ini merupakan pesanan ketiga kalinya," jelas Makbon.

Penyidik saat ini masih mendalami guna mengungkap jaringan peredaran sabu tersebut.

"Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Makbon. [ANTARA]

Baca Juga: Anggota DPRD Purwakarta Diciduk Usai Pesta Sabu, Polisi: Ditangkap Bersama Seorang Wanita

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI