Lunas usai 3 Kali Dicicil, Eks Mensos Juliari Koruptor Kasus Bansos Setor Uang Pengganti ke Kas Negara Rp14, 5 Miliar

Senin, 01 Agustus 2022 | 18:42 WIB
Lunas usai 3 Kali Dicicil, Eks Mensos Juliari Koruptor Kasus Bansos Setor Uang Pengganti ke Kas Negara Rp14, 5 Miliar
Lunas usai 3 Kali Dicicil, Eks Mensos Juliari Koruptor Kasus Bansos Setor Uang Pengganti ke Kas Negara Rp14, 5 Miliar. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Menteri Sosial Juliari P Batubara yang berstatus terpidana akhirnya melunasi uang pidana pengganti terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19. Juliari telah menyetorkan uang ke kas negara melalui KPK sebesar Rp14,5 miliar dengan cara dicicil. 

"Telah selesai menyetorkan uang pengganti terpidana Juliari P Batubara ke kas negara sejumlah Rp14,5 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (1/8/2022).

Dalam bansos Covid-19, Juliari kekinian sedang menjalankan masa hukumannya selama 12 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang.

Ali menyebut Juliari telah melunasi pidana uang pengganti dilakukan secara bertahap selama tiga kali cicilan.

Baca Juga: KPK Minta Bantuan KSAD untuk Bisa Memeriksa Anggotanya, Terkait Bupati Ricky Ham yang Diduga Kabur ke Papua Nugini

"KPK hargai inisiatif terpidana tersebut sebagai bentuk ketaatan atas tuntutan tim Jaksa KPK dan putusan hakim Tipikor," ucap Ali,

Ali menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya optimalisasi asset recovery dalam setiap penanganan perkara.

"Bahwa penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelaku melalui pidana penjara, namun juga bagaimana mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara," kata dia. 

Dalam sidang putusan Juliari yang divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Ada sejumlah pertimbangan dalam hal meringankan Juliari. Dimana putusan Juliari lebih tinggi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK 11 tahun penjara.

Pertimbangannya yakni, terdakwa Juliari belum pernah dijatuhi pidana. Lebih lanjut, Juliari juga dalam meringankannya sudah cukup menderita dengan mendapatkan hinaan oleh masyarakat. Padahal, Juliari belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca Juga: Surati Gubernur Papua, KPK Minta Bantuan Cari Buronan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak

"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI