Ia meminta agar masyarakat tak fokus menyalahkan Kemensos lantaran pihak yang bertanggungjawab adalah transporter dan juga Badan Urusan Logistik (Bulog).
Dalam kasus ini, JNE merupakan pihak transporter yang dimaksud.
"Siapa yang bertanggung jawab? Adalah transporter dan Bulog. Jadi kalau ada beras rusak itu adalah tanggung jawab pihak transporter," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (1/8/2022).
Menurutnya, beras tersebut telah sebelumnya dinyatakan rusak dan tak layak dibagikan sebelum didistribusikan ke masyarakat.
"Kalau keterangan dari JNE itu betul, itu berarti beras bansos yang dinyatakan rusak sebelum diterimakan kepada keluarga penerima manfaat (KPM)," lanjut Muhadjir.
Adapun sesuai dengan instruksi presiden, beras yang tak layak kualitasnya tidak boleh dibagikan ke masyarakat.
"Beras rusak itu memang tidak boleh dibagikan kepada masyarakat. Karena Presiden pesan jangan berikan beras ke masyarakat yang kita sendiri tidak mau makan, yang diberikan beras premium," tegas Muhadjir.
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: JNE Kubur Paket Bansos Presiden, Menko PMK: Itu Urusan Dia, Bukan Kemensos