Suara.com - Pemerintah kota Jakarta Barat menampik tudingan soal wajibnya berhijab bagi para siswi di sekolah negeri.
Kepala Seksi Pendidikan dan Tenaga Pendidikan Jakarta Barat II, Masduki, mengatakan hal itu tidaklah benar. Ia menegaskan, tidak ada paksaan bagi siswi di sekolah negeri untuk mengunakan hijab.
Pernyataan itu disampaikan Masduki sekaligus membantah temuan Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDI Perjuangan yang juga eks staf Ahok, Ima Mahdiah.
Menurutnya pernyataan Ima merupakan isu liar yang sempat ramai diperbincangkan pada tahun lalu.
“Itu tahun lalu sebenernya, cuma dinaikin sekarang. Jadi tidak ada, saya sudah klarifikasi, tidak ada itu, bahkan dikasih kebebasan, enggak ada pemaksaan, enggak pernah ada memang,” beber Masduki, saat dikonfirmasi, Senin (1/8/2022).
Dalam peraturan dunia pendidilan sendiri, baik kota maupun provinsi, Masduki menegaskan tidak ada aturan yang mewajibkan siswi yang bersekolah di sekolah negeri untuk menggunakan hijab.

“Tidak boleh, emang kaga boleh dalam peraturan gubernur emang kaga boleh, artinya kalo emang dia mau pakai (hijab) ya silahkan, tapi gak ada istilahnya harus,” ungkapnya.
Masduki juga menyebut soal aturan siswi untuk menggunakan rok panjang juga sebenarnya tidak diwajibkan. Namun dengan menggunakan rok panjang siswi jadi telihat terlihat sopan.
“Sebetulnya dia juga bebas-bebas juga tapi kan rok panjang malah jadi pantes,” tutupnya.
Pemerintah Kota Jakarta Barat, bakal menelusuri dugaan hoax terkait siswi di sekolah negeri diwajibkan untuk berhijab.