Suara.com - Sejauh ini sudah ada sembilan partai politik melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon peserta Pemilu 2024 mendatang. Namun baru 6 partai politik dari 9 yang dinyatakan telah dinyatakan lengkap dokumennya.
Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik, menjelaskan hingga pendaftaran ditutup di hari pertama setidaknya sudah 9 parpol mendatangi KPU.
Mereka yakni PDI Perjuangan (PDIP), Partai Keadialan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Negeri Daulat Indonesia atau Pandai.
Idham menyampaikan, setelah sembilan parpol itu mendaftar, KPU langsung melakukan pengecekan kelengkapan dokumen atau berkas pendaftaran.
Baca Juga: Serius Ikut Pemilu 2024, Farhat Abbas Daftarkan Partai Besutannya ke KPU
Ternyata, dari hasil pengecekan sementara didapati 6 parpol dinyatakan lengkap secara berkas atau dokumennya.
"Sebagaimana yang diatur dalam pasal 173 ayat 3 dijelaskan bahwa kami hanya menerima dokumen yang lengkap," tuturnya.
"Beradasarkan hasil pengecekan kami terhadap aplikasi Sipol, maka kami sampaikan kepada publik, 1. PDIP dokumen lengkap, 2. PKS dokumen lengkap, 3. PKP dokumen lengkap, 4. Perindo dokumen lengkap, 5. Nasdem dokumen lengkap, 6. PBB dokumen lengkap," sambungnya.
Adapun untuk sisa 3 parpol lainnya masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh KPU, yakni Partai Reformasi, Partai PRIMA, dan Partai Pandai.
"Terkait dengan pendaftaran selanjutnya kami akan buka pendaftaran esok hari mulai jam 8 pagi dan ditutup jam 4 sore dan akan dilangsungkan 13 hari kemudian," tandasnya.
Baca Juga: Partai Milik Farhat Abbas Daftarkan Diri Sebagai Peserta Pemilu 2024