Muhadjir Effendy Blak-blakan Bongkar Alasan Langsung Cabut Izin ACT Buat Kumpulkan Dana

Senin, 01 Agustus 2022 | 18:14 WIB
Muhadjir Effendy Blak-blakan Bongkar Alasan Langsung Cabut Izin ACT Buat Kumpulkan Dana
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. (ANTARA/HO-Kemenko PMK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Karena sejak ketemu, dia (ACT) sendiri mengakui bahwa telah mengambil biaya untuk operasional. Dan hal itu di atas yang seharusnya 10 persen tapi diambil 13,6 persen," ungkap Muhadjir.

"Tetapi berdasarkan hasil temuan dirjen ternyata tidak segitu juga, dalam arti lebih tinggi," tambah Muhadjir.

ACT, menurut Muhadjir, juga memotong sumbangan untuk bencana alam. Padahal seharusnya untuk kejadian bencana alam tidak boleh dipotong sama sekali.

"Tidak boleh bantuan bencana alam itu pihak pengelola mengambil satu persen pun, tidak boleh, dan ada indikasi dia juga mengambil dana untuk bantuan bencana alam itu dengan jumlah tertentu," tegas Muhadjir.

"Atas dasar itulah maka saya waktu itu sebagai ad interim saya harus lapor Presiden dulu, juga telepon Bu Risma dulu saat akan naik haji, bagaimana ini? Posisinya begini bagaimana kalau sebaiknya kita cabut dulu biar irjen masuk utuk audit bagaimana kondisi keuangannya," sambungnya.

Baru kemudian ditemukan indikasi pidana sehingga ditangani oleh Bareskrim Polri.

"Bagaimana jika ada kaitan perputaran uangnya, silakan PPATK, tapi Kemensos posisinya di situ, saya ingin taat azas saja, ini wilayahnya Kemensos ini," ungkap Muhadjir.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Mereka adalah Ahyudin yang saat tindak pidana terjadi menjabat sebagai pendiri, ketua pengurus/presiden yayasan ACT periode 2005-2019 dan ketua pembina tahun 2019- 2022. Lalu Ibnu Khajar sebagai Ketua Pengurus Yayasan ACT 2019 hingga saat ini.

Baca Juga: Menko PMK Ungkap Indikasi ACT Makan Duit Bantuan Bencana Alam

Selanjutnya Hariyana Hermain sebagai pengawas yayasan ACT tahun 2019 dan anggota pembina 2020 sampai saat ini. Terakhir Novariadi Imam Akbari sebagai anggota pembina yayasan ACT periode 2019 - 2021 dan ketua pembina periode Januari 2022 - saat ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI