Suara.com - Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) didesak untuk memberantas judi online berkedok game online. Desakan ini disampaikan oleh Badan Musyawarah (Bamus) Betawi.
Ketua Umum Bamus Betawi, Riano P Ahmad mengatakan, saat ini marak penyebaran judi online di internet yang sudah semakin banyak jenisnya. Padahal, judi online sudah dilarang. Ia menilai hal tersebut berbahaya bagi generasi muda.
"Kami minta Kominfo dan Polri maksimal memberantas judi daring berkedok 'game online'. Karena ini sangat berbahaya dengan generasi muda bisa terpapar demam judi online," kata Riano dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (1/8/2022).
Selain itu, Riano turut mendorong aparat kepolisian untuk meningkatkan patroli siber. Cara ini demi melacak setiap konten judi online di dunia maya.
Baca Juga: Protes Blokir Steam-PayPal, Kantor Kominfo Disiram Air Seni
Riano menyebut ratusan laman terindikasi merupakan gim judi slot daring, di mana mereka adalah penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing lingkup privat yang mendaftarkan layanannya pada Kominfo dan lolos.
Karena itu, Riano meminta kementerian untuk segera memutus setiap akses konten perjudian di berbagai platform digital, serta segala modus judi online yang tersebar lewat aplikasi dalam telepon pintar.
Menurutnya, judi online berkedok gim tidak bisa dibiarkan. Ia juga mendesak semua pihak untuk tidak menutup mata terkait permasalahan ini.
"Ini jangan sampai ada dugaan kecurigaan didukung oknum tertentu dibalik platform judi daring. Artinya, patroli siber juga harus makin digencarkan," ucap mantan Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta itu.
Lebih jauh, dia juga mengingatkan, bahwa judi online memiliki daya rusak luar biasa terhadap tatanan ekonomi masyarakat. Pasalnya, tak sedikit warga yang terlilit hutang lantaran kecanduan judi gim daring.
Baca Juga: Massa Aksi Siram Air Kencing: Kominfo Lebih Pantas jadi WC Ketimbang Urus Persoalan Publik
Padahal, Wakil Ketua DPW PPP DKI ini mengatakan selain haram secara agama, aktivitas judi online juga merupakan perbuatan pidana seperti yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Semua pihak yang terlibat perjudian daring diancam pidana enam tahun penjara," katanya.
Untuk itu, dia pun mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan platform digital, dia juga meminta masyarakat tak ragu melaporkan indikasi perjudian online.
"Mari kita sama-sama memastikan perkembangan digital bermanfaat baik, bukan untuk hal-hal yang akhirnya merugikan kita sendiri. Jika perlu, adukan konten-konten bermuatan perjudian agar bisa segera ditutup aksesnya," katanya.
Sebelumnya, ratusan PSE asing dan lebih dari delapan ribu PSE domestik lingkup privat tercatat telah mendaftarkan layanan mereka pada Kominfo yang telah ditutup pada 20 Juli 2022.
Dari sekian banyak platform yang terdaftar, terlihat ada beberapa laman terindikasi gim judi daring muncul dalam daftar tersebut.
Kominfo Bantah Ada Situs Judi Online yang Terdaftar
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan membantah situs yang terdaftar tersebut adalah situs judi online, melainkan platform permainan biasa.
Hal ini diungkapkan pada konferensi pers pada Minggu (31/7) pagi. Semuel mengatakan bahwa ia bahkan sempat memainkannya karena viral dan memastikan bahwa gim tersebut adalah gim biasa.
Sebagai informasi, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) memang mewajibkan PSE lingkup privat untuk mendaftarkan diri.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, menekankan bahwa kewajiban pendaftaran bagi PSE itu murni merupakan pendataan untuk mengelola dan mengetahui layanan apa saja yang beroperasi di Indonesia, bukan terkait izin konten. [ANTARA]