Menko PMK Ungkap Indikasi ACT Makan Duit Bantuan Bencana Alam

Senin, 01 Agustus 2022 | 17:39 WIB
Menko PMK Ungkap Indikasi ACT Makan Duit Bantuan Bencana Alam
Menko Bidang PMK, Muhadjir Effendy memberi keterangan pada wartawan terhadap alamrhum Buya Syafii, di TPU Husnul Khotimah Muhammadiyah, Kulon Progo, Jumat (27/5/2022). [Muhammad Ilham Baktora/Suarajogja.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut kalau yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terindikasi memakan dana bantuan bencana alam. Padahal dalam aturannya, pihak pengelola tidak boleh mengambil sepeserpun dana yang sudah disalurkan oleh donatur.

Muhadjir mengungkapkan kalau indikasi tersebut ditemukan oleh inspektorat jenderal (Itjen) Kementerian Sosial (Kemensos) ketika dirinya mengemban tugas sebagai Mensos Ad Interim.

"Kemudian termasuk untuk bencana alam itu harus nol. Tidak boleh bantuan bencana alam itu pihak pengelola pengumpul tak boleh mengambil satu persen pun enggak boleh dan ada indikasi dia juga mengambil dana-dana untuk bantuan bencana alam itu dengan jumlah tertentu," ungkap Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (1/8/2022).

Kala itu, Muhadjir langsung melaporkan temuan itu kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Mensos Tri Rismaharini yang kala itu tengah menunaikan ibadah haji.

Baca Juga: Jangan Lakukan 3 Hal Ini jika Tidak Ingin Ketinggalan Kereta Api!

Alhasil, selaku Mensos Ad Interim, Muhadjir langsung mencabut izin operasional ACT supaya proses audit bisa dilakukan.

"Biar irjen masuk utuk audit bagaimana kondisi keuangannya, kondisi semuanya. Nah, kemudian kalau ada indikasi itu penyimpangan, pidana, ya, Bareskrim silakan turun," ujarnya.

"Bagaimana jika ada kaitan perputaran uangnya, dananya silakan PPATK silakan gitu," sambung Muhadjir.

Lebih lanjut, Muhadjir menekankan alasan pihaknya memutuskan untuk mencabut izin pengumpulan dana dan barang (PUB) yayasan ACT ketika menjadi Mensos Ad Interim. Alasannya ialah lantaran ACT mengambil uang operasional dari pengumpulan dana yang melebihi batas seharusnya.

"Karena dia sendiri mengakui bahwa dia telah mengambil biaya untuk operasional itu di atas yang seharusnya. 10 persen, dia ngambil 13,6 persen. Tetapi berdasarkan hasil temuan Irjen. Ternyata tidak itu juga. Tidak itu dalam arti lebih tinggi."

Baca Juga: Bakal Tayang Malam Ini, Intip 9 Potret di Balik Layar Poong The Joseon Psychiatrist

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI