Suara.com - Kasus dugaan pelecehan seksual dan dugaan percobaan pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat telah dialihkan ke Bareskrim Polri, setelah sebelumnya di proses di Polres Metro Jakarta Selatan kemudian ke Polda Metro Jaya.
Menanggapi hal tersebut, penasehat hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menilai, sudah tepat. Dia juga menyebut hal itu sesuai dengan permintaan keluarga Brigadir J.
"Tanggapannya adalah itu permintaan kami kepada para jenderal itu, ketika gelar perkara di Bareskrim Polri. Kami minta waktu itu dalam gelar perkara, supaya ditarik ke Bareskrim Polri demi objektifitas," kata Kamaruddin saat dihubungi wartawan, Senin (1/8/2022).
Bahkan kata dia, seharusnya kasus yang dituduhkan itu dihentikan sebab Brigadir J telah meninggal dunia.
Baca Juga: Masih Misteri, Kini Berkembang Isu Dugaan Pelecehan Seksual oleh Brigadir Terhadap Istri Ferdy Sambo
"Kan yang dilaporkan almarhum. Kan sudah meninggal, berarti sesuai Pasal 77, kan SP 3 dong. Habis mengungkit itu sudah tidak berguna, karena sudah tidak bisa dibuktikan," ujar Kamaruddin.
"Seharusnya kalau memang mereka memperkarakan itu, seharusnya jangan dibantai sampai mati, yang benar itu dilumpuhkan untuk diadili. Dengan dia (Brigadir J) ditembak otak dan jantungnya, apa yang mau diadili? Berarti kan mereka tidak mau perkaranya terbuka, karena itu (dugaan pelecehan seksual) hanya ilusi," sambungnya.
Jika benar dugaan pelecehan seksual itu terjadi, seharusnya Brigadir J tidak ditembak hingga meninggal. Terlebih kejadian itu terjadi di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
"Cukup almarhum dilumpuhkan dibawa ke pengadilan untuk diadili toh? Maka bisa terbukti atau tidaknya. Akan tetapi, kalau sudah ditembak dari belakang, pecah otaknya kemudian jantungnya, untuk apa lagi pidana orang mati? Kan gitu. Apalagi itu terjadi di rumah dinas Kadiv Propam, di mana dia adalah garda terdepan atau ambassador untuk memperbaiki mental Polri," paparnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo pada Minggu (31/7) kemarin mengumumkan mengambil alih penanganan kasus dugaan pelecehan seksual dan penodongan senjata oleh Brigadir J ke istri Kepala Divisi Propam Polri (nonaktif) Inspektur Jenderal Ferdy Sambo ke Bareskrim Polri.
Baca Juga: Sufmi Dasco Minta Komnas HAM Bekerja Sesuai Ketentuan Tangani Kasus Wafatnya Brigadir J
"Dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam menejemen penyidikannya," kata Dedi.
Sebelumnya ada tiga laporan polisi terkait Brigadir J yang ditangani oleh Polri.
Dua laporan yakni dugaan pelecehan dan penodongan senjata terhadap P, istri Ferdy Sambo, yang awal mulanya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan, kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya. Penarikan kasus ini diinformasikan pada Selasa (19/7/2022).
Kemudian laporan polisi yang dilayangkan oleh Keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya tentang dugaan pembunuhan berencana pada Senin (18/7/2022). Kini, kedua laporan yang ada di Polda Metro Jaya ditarik ke Bareskrim Polri mulai Jumat (29/7/2022).
Terkait dua laporan yang ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri, Dedi mengatakan penyidikan tetap melibatkan penyidik dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan masuk dalam tim penyidik tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Namun penyidik PMJ, Jaksel tetap masuk dalam tim sidik timsus," ujarnya.
Hingga hari ke 22 sejak peristiwa tewasnya Brigadir J dalam batu tembak di rumah Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu, Polri belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka.
Dugaan Pelecehan Seksual Versi Polisi
Brigadir J sebelumnya tewas ditembak Bharada E di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo di Kawasan Duren Tiga, Jaksel pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Brigadir J merupakan sopir istri Ferdy Sambo, sedangkan Bharada E merupakan ajudan daripada Ferdy Sambo.
Tiga hari setelah kejadian, Ramadhan menyebut Bharada E menembak Brigadir J karena diduga melecehkan istri Irjen Ferdy Sambo.
"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Senin (11/7/2022) malam.
Sebelum terjadi penembakan, kata Ramadhan, Bharada E mendengar istri Kadiv Propam berteriak. Dia menuju sumber teriakan tersebut yang berasal dari kamar istri Kadiv Propam.
Ketika itu, Bharada E mendapati Brigjen J yang panik melihat kedatangannya. Sampai pada akhirnya, Ramadhan menyebut Brigjen J melesatkan tembakan ke arah Bharada E.
"Brigadir J melepaskan tembakan sebanyak tujuh kali, Bharada E membalas mengeluarkan tembakan sebanyak lima kali,” katanya.
Saat peristiwa ini terjadi, Ferdy Sambo diklaim Ramadhan sedang tidak berada di rumah.