Pengacara Keluarga Brigadir J Dukung Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus yang dituduhkan kepada Brigadir J

Senin, 01 Agustus 2022 | 17:23 WIB
Pengacara Keluarga Brigadir J Dukung Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus yang dituduhkan kepada Brigadir J
Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga saaat menunjukan foto jenazah Brigadir J. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus dugaan pelecehan seksual dan dugaan percobaan pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat telah dialihkan ke Bareskrim Polri, setelah sebelumnya di proses di Polres Metro Jakarta Selatan kemudian ke Polda Metro Jaya.

Menanggapi hal tersebut, penasehat hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menilai, sudah tepat. Dia juga menyebut hal itu sesuai dengan permintaan keluarga Brigadir J.

"Tanggapannya adalah itu permintaan kami kepada para jenderal itu, ketika gelar perkara di Bareskrim Polri. Kami minta waktu itu dalam gelar perkara, supaya ditarik ke Bareskrim Polri demi objektifitas," kata Kamaruddin saat dihubungi wartawan, Senin (1/8/2022).

Bahkan kata dia, seharusnya kasus yang dituduhkan itu dihentikan sebab Brigadir J telah meninggal dunia.

"Kan yang dilaporkan almarhum. Kan sudah meninggal, berarti sesuai Pasal 77, kan SP 3 dong. Habis mengungkit itu sudah tidak berguna, karena sudah tidak bisa dibuktikan," ujar Kamaruddin.

"Seharusnya kalau memang mereka memperkarakan itu, seharusnya jangan dibantai sampai mati, yang benar itu dilumpuhkan untuk diadili. Dengan dia (Brigadir J) ditembak otak dan jantungnya, apa yang mau diadili? Berarti kan mereka tidak mau perkaranya terbuka, karena itu (dugaan pelecehan seksual) hanya ilusi," sambungnya.

Jika benar dugaan pelecehan seksual itu terjadi, seharusnya Brigadir J tidak ditembak hingga meninggal. Terlebih kejadian itu terjadi di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

"Cukup almarhum dilumpuhkan dibawa ke pengadilan untuk diadili toh? Maka bisa terbukti atau tidaknya. Akan tetapi, kalau sudah ditembak dari belakang, pecah otaknya kemudian jantungnya, untuk apa lagi pidana orang mati? Kan gitu. Apalagi itu terjadi di rumah dinas Kadiv Propam, di mana dia adalah garda terdepan atau ambassador untuk memperbaiki mental Polri," paparnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo pada Minggu (31/7) kemarin mengumumkan mengambil alih penanganan kasus dugaan pelecehan seksual dan penodongan senjata oleh Brigadir J ke istri Kepala Divisi Propam Polri (nonaktif) Inspektur Jenderal Ferdy Sambo ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Masih Misteri, Kini Berkembang Isu Dugaan Pelecehan Seksual oleh Brigadir Terhadap Istri Ferdy Sambo

"Dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam menejemen penyidikannya," kata Dedi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI