JNE Kubur Paket Bansos Presiden, Menko PMK: Itu Urusan Dia, Bukan Kemensos

Senin, 01 Agustus 2022 | 16:56 WIB
JNE Kubur Paket Bansos Presiden, Menko PMK: Itu Urusan Dia, Bukan Kemensos
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat menjalani rapat koordinasi produksi vaksin Merah Putih, Rabu (13/1/2022). (Humas Kemenko PMK).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak JNE sempat menyebut kalau penguburan paket bantuan sosial (bansos) presiden dilakukan karena sudah dalam kondisi rusak. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan kalau beras bansos yang rusak itu menjadi tanggung jawab transporter dan juga Badan Urusan Logistik (Bulog).

"Siapa yang bertanggung jawab? Adalah transporter dan Bulog. Jadi kalau ada beras rusak itu adalah tanggung jawab pihak transporter," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (1/8/2022).

Muhadjir tidak menampik kalau kerusakan beras cukup banyak terjadi pada saat penyaluran yang dilakukan pemerintah dalam menghadapi krisis akibat pandemi Covid-19.

Ia menyebut banyak beras yang rusak karena dalam pengangkutannya menggunakan mobil bak terbuka dan terkena hujan. Atas dasar kondisi tersebut, maka pemerintah kala itu memutuskan bahwa semua beras yang terkena hujan tidak boleh dibagikan.

"Kenapa? Karena mungkin yang waktu itu tampaknya baik, besoknya rusak. Beras itu kan sensitif dengan air," ucapnya.

Mengenai paket bansos presiden yang dikubur, Muhadjir menegaskan kalau hal tersebut bukan urusan pemerintah melainkan pihak yang melakukannya yakni JNE selaku transporter.

"Soal itu ditimbun itu urusan dia, bukan urusan Kemensos, karena beras rusak itu sangat mungkin sudah diganti."

Penjelasan JNE

Sebuah video memperlihatkan penemuan sembako yang dikubur di lahan di wilayah Sukmajaya, Depok. Sembako itu merupakan bantuan sosial atau bansos. Pihak JNE menyebutkan jika beras itu dikubur karena kondisinya rusak.

Baca Juga: Sufmi Dasco Minta Komnas HAM Bekerja Sesuai Ketentuan Tangani Kasus Wafatnya Brigadir J

"Terkait dengan pemberitaan temuan beras bantuan sosial di Depok, tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dari kedua belah pihak," kata Eri Palgunadi, VP of Marketing dalam keterangannya, Minggu (31/7/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI