Suara.com - Farhat Abbas secara resmi mendaftarkan partainya, yakni Partai Negeri Daulat Indonesia atau Pandai ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon peserta Pemilu 2024. Sebagai ketua umum, ia pun membeberkan target partainya tersebut.
"Target perolehan suara enggak muluk-muluk 7-10 persen," kata Farhat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022).
Ia mengatakan, partainya akan menyasar sejumlah ceruk elektoral dari berbagai kalangan masyarakat. Dari mulai pelajar hingga para pekerja migran Indonesia.
"2024 meraih suara wanita, pelajar maupun tenaga kerja di luar karena pandai artinya daulat Indonesia dengan tagline adhigung adhiguna, rendah hati," tuturnya.
Baca Juga: Daftarkan Pandai ke KPU, Farhat Abbas Optimis Partainya Jadi Peserta Pemilu 2024
Lebih lanjut, dirinya seumbar bahwa kekinian masyarakat membutuhkan partai-partai baru. Menurutnya, partai yang ada kekinian hanya bisa menciptakan organisasi oligarki.
"Jadikan pemilu pesta rakyat, sehingga jadikan sarana multi partai enggak masalah, kan partai-partai baru nggak membebankan negara, partai-partai besar yang menciptakan organisasi oligarki, ayo masyarakat butuh partai-partai baru untuk beri pembaruan bagi Indonesia," tandasnya.
Hari Pertama Pendaftaran
KPU RI sebelumnya, mengumumkan tahapan pendaftaran partai politik akan dimulai pada Senin 1 Agustus 2022. Kegiatan pendaftaran partai politik digelar 1-14 Agustus 2022, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi. Lalu, penetapannya dilakukan 14 Desember 2022.
"Sebagaimana amanat UU pendaftaran partai politik paling lambat dilakukan 18 bulan sebelum hari pemungutan suara, dan 14 bulan sebelum pemungutan suara kegiatan penetapan partai politik peserta pemilu," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Jumat (1/8).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan agar partai politik (parpol) melengkapi kelengkapan dokumen administrasi sebelum mendaftarkan diri pada tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada 1-14 Agustus 2022.
"Undang Undang Pemilu 7/2017 menyebutkan yang namanya kegiatan mendaftar parpol itu ada dua hal, pertama penyerahan atau penyampaian surat pendaftaran ditandatangani ketua umum atau sekretaris jenderal masing-masing parpol. Yang kedua menyerahkan dokumen persyaratan partai politik secara lengkap," katanya.
Kriteria yang digunakan KPU untuk menerima pendaftaran partai politik kata dia hanya satu aja, yakni lengkap atau tidak lengkap.
"Jadi bagi partai politik yang hadir di KPU menyampaikan syarat-syarat itu yang diperiksa apakah dokumennya lengkap atau tidak lengkap, berdasarkan itu KPU akan membuat berita acara, ada dua kemungkinan," kata Hasyim.
Kemungkinan pertama yakni berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan partai politik tersebut lengkap dan dinyatakan dapat didaftar.
Kemudian, kemungkinan kedua yakni ketika proses pendaftaran pada masa pendaftaran sampai detik terakhir tahapan, 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB, kalau tidak lengkap maka KPU memberikan berita acara yang menyatakan dokumen tidak lengkap dan dinyatakan tidak dapat didaftar.