Usut Kasus Baru, KPK Buka Peluang Kembali Jerat Bupati PPU Nonaktif Abdul Gafur Jadi Tersangka

Senin, 01 Agustus 2022 | 16:35 WIB
Usut Kasus Baru, KPK Buka Peluang Kembali Jerat Bupati PPU Nonaktif Abdul Gafur Jadi Tersangka
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/5/2022). ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang kembali menjerat Bupati Penajam Paser Utara nonaktif (PPU) Abdul Gafur Mas'ud menjadi tersangka dalam kasus baru yang tengah ditelisik lembaga antirasuah.

KPK kekinian membuka penyidikan baru, terkait penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten PPU tahun 2019 sampai 2021.

Sebelumnya, KPK juga sudah menjerat Adul Gafur terkait suap proyek serta izin lahan di Kabupaten PPU yang kini sudah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Tipikor, Samarida, Kalimantan.

"Tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga turut dilakukan yang bersangkutan selama menjabat Bupati Penajam Paser Utara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (1/8/2022).

Ali pun belum dapat menyampaikan detail kasus maupun siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan tersangka oleh KPK maupun perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan.

"Kami sampaikan setelah proses penyidikan ini cukup yang kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," ungkapnya.

Hingga kini, kata Ali, penyidik antirasuah masih mengumpulkan sejumlah bukti agar terus membuat terang proses penanganan perkara.

"Sebagai upaya pengumpulan alat bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana dimaksud," ujarnya

Maka itu, KPK meminta para pihak-pihak yang tentunya dimintai keterangan agar kooperatif kepada penyidik antirasuah untuk hadir pemeriksaan.

Baca Juga: IKN Nusantara Masih Tercatat Sebagai Dapil Legislatif PPU, Parsadaan Harahap: UU IKN Tidak Disebutkan

"KPK mengimbau agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi selama proses penyidikan, untuk kooperatif hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan tim penyidik," katanya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI