Suara.com - Sebuah SMA Negeri di daerah Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mendapat sorotan usai seorang siswi melapor bahwa dirinya dipaksa pakai jilbab. Tak tanggung-tanggung, sosok siswi tersebut melapor dirinya mengalami depresi diduga adanya pemaksaan tersebut.
Kasus tersebut mengundang atensi dari berbagai pihak, seperti Ombudsman setempat hingga Disdikpora turun tangan mengusut tuntas kasus tersebut.
Lantas, bagaimana penanganan kasus laporan siswi malang tersebut? Berikut 5 fakta siswi SMA negeri di Bantul dipaksa pakai jilbab.
1. Sempat sejam menangis di toilet usai dipaksa pakai jilbab
Siswi SMAN 1 Banguntapan tersebut sempat melapor menangis di toilet sekolah usai mengalami pemaksaan tersebut. Laporan tersebut akhirnya dibenarkan oleh pihak sekolah saat dimintai keterangan oleh Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY.
"Benar ada anak yang memang menangis di toilet sekolah lebih kurang 1 jam dan kepala sekolah sendiri ketika itu belum tahu ada apa karena posisi siswa masih di salah satu ruangan," ungkap Ketua ORI Perwakilan DIY Budhi Masturi, Jumat (29/7/2022).
Setelah ditelusuri lebih lanjut, ada indikasi kuat bahwa siswi tersebut mengurung diri dilatarbelakangi oleh unsur pakaian atau atribut keagamaan yakni jilbab.
"Kemudian kami terus dapat informasi dan rupanya ada sedikit informasi mengenai diduga ada sangkut-pautnya dengan busana pakaian identitas keagamaan," ungkap Budhi.
2. Guru BK diduga sebagai aktor pemaksaan tersebut
Baca Juga: Respon Kasus Siswi yang Dipaksa Pakai Jilbab, Disdikpora Bantul: BK Bukan Polisi Sekolah
Adapun laporan tersebut dialamatkan pada guru bimbingan konseling (BK) yang diduga memaksa siswi tersebut memakai jilbab. Kini, beberapa pihak tenaga BK sekolah akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Ini kan baru awalnya dan kami berencana akan mengundang juga nanti BK. Itu ada tiga orang, ada koordinator, ada BK yang langsung. Jadi 2 orang yang relevan akan kita panggil," lanjut Budhi.
3. Pingsan hingga tak mau sekolah
Diduga akibat dipaksa berjilbab, siswi yang melaporkan kasus tersebut kini disebut mengalami depresi. Bahkan, siswi tersebut sempat dilaporkan sering pingsan dan mengalami perubahan perilaku. Kini, siswi tersebut juga menolak untuk berangkat sekolah.
"Karena ternyata seminggu sebelumnya pun sudah ada kejadian anak itu pingsan dan sebagainya. Udah mulai ada sikap yang berbeda dari anak itu," ungkap Budhi.
4. Disdikpora Bantul: Sekolah negeri tak boleh paksa siswi berjilbab
Kasus tersebut juga sampai ke pihak Ketua Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul hingga buka suara. Isdarmoko, selaku ketua Disdikpora Bantul menegaskan bahwa tak sepatutnya sekolah negeri memaksa siswi berjilbab.
Berbeda dengan sekolah agama, ketentuan terkait pakaian atribut keagamaan di sekolah negeri tidak bersifat wajib.
"Terkait dengan penggunaan seragam sekolah khususnya pakaian muslim itu dibebaskan sesuai pilihan masing-masing. Jadi kalau ada sekolah yang memaksakan apalagi sekolah negeri itu jelas tidak betul," tegas Isdarmoko.
Senada dengan Isdarmoko, Ketua Disdikpora DIY Didik Wardaya juga menegaskan bahwa ketentuan berjilbab di sekolah negeri merupakan kehendak yang diberikan pada peserta didik perempuan.
"Jadi memang tidak boleh kemudian satu siswa diwajibkan memakai jilbab itu tidak, artinya memakai jilbab itu atas kesadaran. Jadi kalau memang anak belum secara kemauan memakai jilbab ya tidak boleh dipaksakan karena itu sekolah pemerintah, bukan sekolah basis agama," tegasnya.
Ketentuan tersebut merujuk pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
5. Kepala sekolah dipanggil
Kasus tersebut kini berujung pada pemanggilan kepala sekolah SMAN 1 Banguntapan, Agung Istiyanto untuk memberikan keterangan ke Kantor ORI Perwakilan DIY.
Melalui pengakuannya ke pihak Ombudsman, Agung justru tak tahu menahu mengenai kejadian itu sebelumnya. Bahkan, Agung tahu adanya laporan tersebut setelah pihak Ombudsman memanggil dirinya untuk dimintai keterangan.
Kontributor : Armand Ilham