Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB), Afriansyah Noor berharap jabatannya sebagai wakil menteri ketenagakerjaan bisa memberikan efek pada elektabilitas partainya pada Pemilu 2024.
Ia menyampaikan, jika sebagai Wamenaker bisa membantu dan berkinerja baik, maka akan memberikan hal positif terhadap PBB di Pemilu 2024.
"Saya akan menggunakan posisi saya sebagai Wamen membantu pemerintah, membantu ibu Ida sebagai menteri. ketika saya berbuat baik, ketika kita melakukan hal yang terbaik tentunya yang punya nama adalah PBB," kata Afriansyah ditemui di Kantor KPU RI usai mendaftar sebagai calon peserta Pemilu, Senin (1/8/2022).
Menurut pria yang akrab disapa Ferry ini, dirinya sebagai Wamenaker banyak bersingungan dengan masyarakat. Hal itu yang akan dimanfaatkan sebaik mungkin oleh PBB.
Baca Juga: PDIP Resmi Mendaftarkan Diri sebagai Peserta Pemilu 2024, Siap Cetak Hattrick
"Kemarin tanggal 15 juni saya mewakili PBB diperintahkan ketum untuk jadi wakil menteri ketenagakerjaan, tentunya posisi saya ini sangat strategis apalagi bersentuhan dengann teman-teman dibawah, buruh, petani, nelayan," ungkapnya.
Kendati begitu, Ferry tetap meminta seluruh kadernya untuk bekerja keras. Terutama dalam memenangkan PBB di Pemilu 2024.
"Saya juga mengimbau kepada kader PBB bekerjalah sungguh-sungguh. Mudah-mudahan jabatan saya ini bisa bermanfaat bagi PBB."
Hari Pertama Pendaftaran
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum RI mengumumkan tahapan pendaftaran partai politik akan dimulai pada Senin 1 Agustus 2022. Kegiatan pendaftaran partai politik digelar 1-14 Agustus 2022, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi. Lalu, penetapannya dilakukan 14 Desember 2022.
"Sebagaimana amanat UU pendaftaran partai politik paling lambat dilakukan 18 bulan sebelum hari pemungutan suara, dan 14 bulan sebelum pemungutan suara kegiatan penetapan partai politik peserta pemilu," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Jumat (1/8).
KPU sebelumnya, mengingatkan agar partai politik (parpol) melengkapi kelengkapan dokumen administrasi sebelum mendaftarkan diri pada tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada 1-14 Agustus 2022.
"Undang-undang Pemilu 7/2017 menyebutkan yang namanya kegiatan mendaftar parpol itu ada dua hal, pertama penyerahan atau penyampaian surat pendaftaran ditandatangani ketua umum atau sekretaris jenderal masing-masing parpol. Yang kedua menyerahkan dokumen persyaratan partai politik secara lengkap," katanya.
Kriteria yang digunakan KPU untuk menerima pendaftaran partai politik kata dia hanya satu aja, yakni lengkap atau tidak lengkap.
"Jadi bagi partai politik yang hadir di KPU menyampaikan syarat-syarat itu yang diperiksa apakah dokumennya lengkap atau tidak lengkap, berdasarkan itu KPU akan membuat berita acara, ada dua kemungkinan," kata Hasyim.
Kemungkinan pertama yakni berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan partai politik tersebut lengkap dan dinyatakan dapat didaftar.
Kemudian, kemungkinan kedua yakni ketika proses pendaftaran pada masa pendaftaran sampai detik terakhir tahapan, 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB, kalau tidak lengkap maka KPU memberikan berita acara yang menyatakan dokumen tidak lengkap dan dinyatakan tidak dapat didaftar.