Ajukan Banding Atas Putusan PTUN Soal UMP, Anies: Kami Yakin Majelis Hakim Akan Pertimbangkan Rasa Keadilan di Kota Ini

Senin, 01 Agustus 2022 | 13:46 WIB
Ajukan Banding Atas Putusan PTUN Soal UMP, Anies: Kami Yakin Majelis Hakim Akan Pertimbangkan Rasa Keadilan di Kota Ini
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan banding atas putusan PTUN yang membatalkan keputusannya menaikan UMP DKI tahun 2022 jadi Rp4,6 juta. (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Jakarta, hari ini, menjelaskan amar putusan dilakukan secara elektronik itu mengabulkan seluruh gugatan dari para pengusaha.

Adapun penggugat itu yakni Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.

Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat, mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.

Amar putusan lainnya yakni mewajibkan Anies menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845.

PTUN Jakarta juga menghukum Anies selaku tergugat dan para tergugat II intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp642.000.

Setelah mendapatkan desakan dari para buruh, akhirnya Anies memutuskan untuk mengajukan banding ke PTTUN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI