Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut pihaknya sudah secara resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan keputusannya menaikan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2022 jadi Rp4,6 juta.
Anies mengatakan pihaknya bakal menghormati proses hukum yang akan dijalankan nantinya.
Kendati demikan, ia tak mau berandai-andai soal bandingnya akan dikabulkan atau tidak oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) itu. Ia menyerahkan upaya banding pada tim hukumnya.
"Kita hormati proses hukum, kita sudah mengajukan banding dan nanti kita tunggu keputusannya di PTTUN jadi setelah keluar hasilnya nanti kita lihat. Kita tak mau berandai-andai," ujar Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (1/8/2022).
Ia pun juga yakini nantinya majelis hakim PTTUN akan mempertimbangkan rasa keadilan bagi para buruh. Dengan adanya kenaikan UMP sebanyak 5,1 persen itu disebutnya masyarakat akan mendapatkan stabilitas dan rasa tenang.
"Kami yakin bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan secara serius tentang terciptanya rasa keadilan di kota ini," ucapnya.
Selain itu, kenaikan UMP juga disebutnya akan memberikan dampak perbaikan bagi perekonomian Jakarta yang sempat terpukul karena dihantam pandemi Covid-19.
"Kalau pembagian hasil pertumbuhan itu tidak setara, itu namanya pertumbuhan yang tidak berkualitas. Kalau pembagian hasil pertumbuhan setara, di situlah pembangunan yang berkualitas," pungkasnya.
Putusan PTUN
Baca Juga: Update Covid-19 Global: Studi Buktikan Pandemi Mengubah Pengalaman dalam Bermimpi
Sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal Upah Minimum Provinsi 2022 yang gugatannya diajukan sejumlah pengusaha.