Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut pihaknya sudah secara resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan keputusannya menaikan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2022 jadi Rp4,6 juta.
Anies mengatakan pihaknya bakal menghormati proses hukum yang akan dijalankan nantinya.
Kendati demikan, ia tak mau berandai-andai soal bandingnya akan dikabulkan atau tidak oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) itu. Ia menyerahkan upaya banding pada tim hukumnya.
"Kita hormati proses hukum, kita sudah mengajukan banding dan nanti kita tunggu keputusannya di PTTUN jadi setelah keluar hasilnya nanti kita lihat. Kita tak mau berandai-andai," ujar Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (1/8/2022).
Baca Juga: Update Covid-19 Global: Studi Buktikan Pandemi Mengubah Pengalaman dalam Bermimpi
Ia pun juga yakini nantinya majelis hakim PTTUN akan mempertimbangkan rasa keadilan bagi para buruh. Dengan adanya kenaikan UMP sebanyak 5,1 persen itu disebutnya masyarakat akan mendapatkan stabilitas dan rasa tenang.
"Kami yakin bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan secara serius tentang terciptanya rasa keadilan di kota ini," ucapnya.
Selain itu, kenaikan UMP juga disebutnya akan memberikan dampak perbaikan bagi perekonomian Jakarta yang sempat terpukul karena dihantam pandemi Covid-19.
"Kalau pembagian hasil pertumbuhan itu tidak setara, itu namanya pertumbuhan yang tidak berkualitas. Kalau pembagian hasil pertumbuhan setara, di situlah pembangunan yang berkualitas," pungkasnya.
Putusan PTUN
Sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal Upah Minimum Provinsi 2022 yang gugatannya diajukan sejumlah pengusaha.
PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Jakarta, hari ini, menjelaskan amar putusan dilakukan secara elektronik itu mengabulkan seluruh gugatan dari para pengusaha.
Adapun penggugat itu yakni Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.
Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat, mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.
Amar putusan lainnya yakni mewajibkan Anies menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845.
PTUN Jakarta juga menghukum Anies selaku tergugat dan para tergugat II intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp642.000.
Setelah mendapatkan desakan dari para buruh, akhirnya Anies memutuskan untuk mengajukan banding ke PTTUN.