Tanggal 17 Agustus 1945 pukul 03.00 WIB, naskah proklamasi disusun oleh Soekarno, Hatta, dan Soebardjo di ruang makan Maeda. Naskah sebanyak dua alinea yang penuh dengan pemikiran tersebut selesai dibuat 2 jam kemudian, lalu diserahkan kepada Sayuti Melik untuk diketik.
Tanpa waktu yang lama, Sayuti Melik didampingi BM Diah mengetik naskah proklamasi, lalu naskah diserahkan kembali kepada Soekarno untuk ditandatangani. Pada 17 Agustus 1945 pukul 10.00 WIB, di halaman rumah Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56, naskah proklamasi dibacakan dalam suasana khidmat.
Prosesi yang sebenarnya tanpa protokol nyatanya tidak menghalangi gelora euforia rakyat Indonesia dalam merayakan dan menyebarluaskan berita luar biasa ini.
Kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengambil keputusan, mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang selanjutnya dikenal sebagai UUD 45.
Itu artinya, telah terbentuk Pemerintahan Negara Kesatuan Indonesia yang berbentuk Republik (NKRI) dengan kedaulatan di tangan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang akan dibentuk kemudian.
Setelah itu, Soekarno dan Mohammad Hatta terpilih atas usul dari Otto Iskandardinata serta persetujuan dari PPKI sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia yang pertama. Seperti itulah sejarah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama