Situs Judi Online Ikut Daftar PSE, Menkominfo Johnny G Plate: Tidak Ada yang Kecolongan

Senin, 01 Agustus 2022 | 12:52 WIB
Situs Judi Online Ikut Daftar PSE, Menkominfo Johnny G Plate: Tidak Ada yang Kecolongan
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membantah bahwa pihaknya membiarkan situs atau aplikasi judi online ikut mendaftar penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat.

Johnny menegaskan bahwa Kominfo tidak kecolongan perihal adanya situs judi online.

"Tidak ada yang kecolongan, tidak ada judi online yang dibuka ruangnya di Indonesia karena judi online menabrak undang-undang," ujar Johnny di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (1/8/2022).

Ia mengklaim Kominfo sudah membersihkan hal-hal berbau judi online dari ruang digital.

Baca Juga: Siang Ini Ada Aksi Lempar Botol Air Kencing ke Kantor Kominfo, Polisi: Kami Amankan, Gak Boleh!

"Jadi tidak ada yang dibuka terkait dengan judi online dan Kominfo bekerja untuk membersihkan termasuk judi online. Judi online, radikalisme, terorisme, pornografi secara khusus pornografi pada anak, dan perdagangan-perdagangan ilegal lainnya di dalam ruang digital," kata Johnny.

Sebut Cuma Kartu Domino Online

Kominfo membantah mereka mengizinkan platform judi online untuk terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengklaim, berdasarkan penelusuran, aplikasi yang dimaksud adalah permainan kartu domino dan tidak melibatkan uang.

"Kami sudah cek dan itu adalah permainan kartu domino online," kata Semuel.

Baca Juga: Klaim untuk Lindungi Masyarakat, Menkominfo Sebut Pendaftaran PSE Tidak Terkait Data Pribadi

Ia juga mengucapkan terima kasih atas kritik tersebut karena itu berarti masyarakat memperhatikan isu pendaftaran PSE. Jika menemukan platform ilegal seperti judi, dia meminta masyarakat melaporkannya kepada Kominfo.

Diketahui, ada beberapa platform judi online yang justru mendapatkan izin PSE oleh Kominfo, seperti Topfun Domino Qiu Qiu, MVP Domino, Pop Poker, Pop Gaple, Ludo Dream, Higgs Domino Island dan masih banyak lagi.

Redaksi Suara.com memantau pada Sabtu (30/7/2022) petang, setidaknya menemukan 12 PSE yang diduga kuat merupakan judi online.

Hal ini lantas jadi perbincangan publik di media sosial. Kominfo dianggap sembarangan dalam memberikan izin PSE.

“Terima kasih Kominfo, situs judi online disetujui. Kembali legal?” kata Indira Ayu melalui Twitter, Sabtu (30/7).

"Steam, epic games, battlenet diblokir tapi kok ini game yg nuansa judinya kuat malah di kasih ijin kominfo, lawak bener," tulis akun Mas Adem.

"Lucunya Kominfo, PayPal kena blokir, judi online jalan teros. Gas!" tulis warganet lain.

Hingga kini Kominfo masih bungkam terkait hal ini. Untuk diketahui, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani sebelumnya menegaskan, pihaknya masih akan melakukan verifikasi sejumlah platform yang melakukan pendaftaran dengan data yang tidak benar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI