Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membantah bahwa pihaknya membiarkan situs atau aplikasi judi online ikut mendaftar penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat.
Johnny menegaskan bahwa Kominfo tidak kecolongan perihal adanya situs judi online.
"Tidak ada yang kecolongan, tidak ada judi online yang dibuka ruangnya di Indonesia karena judi online menabrak undang-undang," ujar Johnny di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (1/8/2022).
Ia mengklaim Kominfo sudah membersihkan hal-hal berbau judi online dari ruang digital.
"Jadi tidak ada yang dibuka terkait dengan judi online dan Kominfo bekerja untuk membersihkan termasuk judi online. Judi online, radikalisme, terorisme, pornografi secara khusus pornografi pada anak, dan perdagangan-perdagangan ilegal lainnya di dalam ruang digital," kata Johnny.
Sebut Cuma Kartu Domino Online
Kominfo membantah mereka mengizinkan platform judi online untuk terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengklaim, berdasarkan penelusuran, aplikasi yang dimaksud adalah permainan kartu domino dan tidak melibatkan uang.
"Kami sudah cek dan itu adalah permainan kartu domino online," kata Semuel.
Baca Juga: Siang Ini Ada Aksi Lempar Botol Air Kencing ke Kantor Kominfo, Polisi: Kami Amankan, Gak Boleh!
Ia juga mengucapkan terima kasih atas kritik tersebut karena itu berarti masyarakat memperhatikan isu pendaftaran PSE. Jika menemukan platform ilegal seperti judi, dia meminta masyarakat melaporkannya kepada Kominfo.