Pencopotan Ferdy Sambo sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgasus) Polri disampaikan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi), Dr Edi Hasibuan, pada Senin (1/8/2022).
Menurut Edi, dengan dicabutnya Sambo dari jabatan tersebut, ia tidak akan bisa lagi mengintervensi penyelidikan terhadap kasus yang menewaskan Brigadir J tersebut.
"Jabatan Kasatgasus adalah jabatan tambahan sebagai Kadiv Propam Polri. Saat jabatan Kadiv Propam Polri dicabut, maka dengan sendirinya jabatan Kasatgasus yang disandangnya otomatis akan hilang," kata Edi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, pada Senin, 1 Agustus 2022.
Pakar Hukum Tata Negara ikut angkat bicara
Kasus kematian Brigadir J begitu menyedot perhatian banyak pihak, termasuk pakar Hukum tata Negara, Refly harun. Dalam kasus ini, Refly Harus menyoroti kinerja Komisi Nasional Hak Asasi manusia (Komnas HAM).
Refly Harun menilai Komnas HAM merupakan pihak eksternal kepolisian yang ikut serta dalam penyelidikan kasus ini.
Melalui channel YouTubenya, pada Minggu (31/7/2022), Refly Harun mengatakan, Komnas HAM telah banyak kehilangan kredibilitas dan kepercayaan publik sejak lembaga tersebut ikut mendalami kasus tewasnya pengawal Rizieq Shihab di KM 50.
Menurutnya, hasil investigasi Komnas HAM atas kasus tersebut sangat tumpul dan jauh dari harapan publik. Ia juga menyebut menurunnya kepercayaan publik pada Komnas HAM menjadi tantangan tersendiri bagi lembaga tersebut dalam ikut mengungkap kasus kematian Brigadir J.
Kasus kematian Brigadir J dinilai turunkan citra Polri
Baca Juga: Kasus Penembakan Brigadir J, Polisi Uji Balistik Labfor di Rumah Ferdy Sambo
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Menurutnya, berdasarkan data dan catatan IPW, kasus berdarah di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo hingga mengakibatkan kematian Brigadir J telah menggerus citra polisi di mata masyarakat.