Suara.com - Indonesia sebentar lagi akan merayakan Hari Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus. Dalam rangka merayakan Hari Kemerdekaan, umumnya warga Indonesia akan melakukan pemasangan bendera merah putih.
Selain bendera merah putih, warga Indoneaia juga biasanya akan memasang umbul-umbul, bendera, baliho, spanduk, dan berbagai hiasan lainnya dalam menyabut HUT RI pada 17 Agustus. Hal ini dilakukan guna memperingati dan memeriahkan hari bersejarah bagi Indonesia tersebut.
Lantas, bagaimana aturan pemasangan bendera merah putih? Melansir dari berbagai sumber, simak berikut ini ulasannya.
Aturan dan Jadwal Pemasangan Benderan Merah Putih
Baca Juga: Rangkaian Acara HUT ke-77 RI Selama Agustus 2022, Ada Pameran Mobil Presiden dari Masa ke Masa!
Mengenai aturan dan jadwal memasang bendera merah putih, melalui Surat Edaran Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) menyebutkan bahwa pengibaran bendera Merah Putih bisa dilakukan dari tanggal 1 - 31 Agustus 2022.
Sedangkan untuk pemasangan umbul-umbul, spanduk, poster, baliho atau berbagai hiasan lainnya dapat dilakukan mulai tanggal 20 Juli hingga 31 Agustus 2022.
Perlu diketahui juga bahwa bendera Merah Putih yanh digunakan untuk menyambut HUT RI 17 Agustus ini harus menggunakan bendera yang ukurannya sesuai dengen ketentuan dari pemerintah.
Hal tersebut sejalan dengan isi pasal 4 Ayat 1 dalam UU No 24 th 2009 yang menyebutkan bahwa bendera Merah Putih memiliki bentuk empat persegi panjang yang berukuran lebar dua pertiga (2/3) dari panjang.
Untuk bendera bagian atas berwarna merah dan bendera pada bagian bawah warna putih, yang mana kedua bagiannya memiliki ukuran yang sama.
Disebutkan juga bahwa UU No 24 th 2009 ini berisi tentang ukuran bendera merah putih milik negara. Adapun aturan tentang ukuran bendera Merah Putih ini berdasarkan UU tersebut, yaitu sebagai berikut:
- 200cm x 300cm untuk bendera merah putih yang digunakan di area lapangan istana kepresidenan
- 120cm x 180cm untuk bendera merah putih yang digunakan di area lapangan umum
- 100cm x 150cm untuk bendera merah putih yang digunakan di ruangan
- 36cm x 54cm untuk bendera merah putih yang digunakan di mobil presiden maupun wakil presiden
- 30cm x 45cm untuk bendera merah putih yang digunakan pada kendaraan mobil milik pejabat negara
- 20cm x 30cm untuk bendera merah putih yang digunakan di kendaraan umum
- 100cm x 150cm untuk bendera merah putih yang digunakan di kapal
- 100cm x 150cm untuk bendera merah putih yang digunakan di kereta api
- 30cm x 45cm untuk bendera merah putih yang digunakan di pesawat udara
- 10cm x 15cm untuk bendera merah putih yang digunakan di meja
Demikian informasi mengenai pemasangan bendera Merah Putih lengkap dengan aturan pasang, jadwal hingga ukurannya untuk berbagai situasi dan tempat. Semoga informasi ini bermanfaat. Dan ingat, tetap jaga protokol kesehatan!
Kontributor : Ulil Azmi