Suara.com - PDI Perjuangan secara resmi mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di hari pertama pembukaan pendaftaran, Senin (1/8/2022). Partai berlambang banteng itu mendaftarkan 477.777 nama anggota sebagai syarat pendaftaran peserta Pemilu 2024.
Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu, Bambang Wuryanto, menjelaskan bahwa jumlah anggota yang didaftarkan tersebut sangat unik. Menututnya, angka tersebut juga mengandung makna.
"Kami siapkan anggota yang daftarkan adalah 477.777. Empat itu adalah gambaran kursi yang kita rebut kuasa elektoral, 77 itu adalah ultah republik kita," kata Bambang ditemui di Kantor KPU RI, Jakatarta Pusat, Senin (1/8/2022).
Kemudian menurut pria yang akrab disapa Bbang Pacul ini menyebut angka 7 yang ketiga bermakna harapan menerima pitulungan dalam budaya Jawa.
Baca Juga: Daftar ke KPU Lantunkan Salawat dan Palang Pintu, Presiden PKS Harap Pemilu 2024 Damai dan Tentram
"Pitutur yang baik untuk membuat pemilu lebih baik dan kita berharap juga tentu memenangkan hattrick sebagaimana yang diperintahkan dari ketua umum," tuturnya.
Sementara itu Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto dalam kesempatan yang sama mengatakan, partainya berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses atau tahapan Pemilu.
"Sesuai komitmen dari pdi perjuangan seluruh tahapan-tahapan pemilu kita ikuti dengan baik dengan seksama dengan mendukung penyelenggara Pemilu KPU Bawaslu di dalam upaya meningkatkan kualitas pemilu 2024 yang akan datang," tuturnya.
Adapun Wasekjen PDIP, Arif Wibowo, mengatakan sebagai partai politik yang mendaftarkan diri pertama ke KPU, hal itu dianggap sebagai tunjukan kesiapan PDIP hadapi Pemilu 2024.
"Yang dilakukan pdi perjuangan mengapa jadi peserta pemilu pertama yang mendaftar karena menunjukkan kesiapsiagaan dari seluruh jajaran partai," tututnya.
Baca Juga: PDIP Resmi Daftar Pemilu
"Dalam proses yang bersamaan revaluasi terkait sertifikasi manajemen kepartaian melalui iso 9000:1 2015 dilakukan dan PDIP sebagai satu-satunya partai di asia yang mendapatkan sertifikasi manajemen itu. Tekat dari PDIP Perjuangan dan tekat itu kami menyatu dengan kekuatan rakyat didalam menyongsong pemimpin pada tahun 2024 yang dipersiapkan secara khusus dari PDI Perjuangan oleh ibu Megawati," sambungnya.
Hari Pertama Pendaftaran
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum RI mengumumkan tahapan pendaftaran partai politik akan dimulai pada Senin 1 Agustus 2022. Kegiatan pendaftaran partai politik digelar 1-14 Agustus 2022, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi. Lalu, penetapannya dilakukan 14 Desember 2022.
"Sebagaimana amanat UU pendaftaran partai politik paling lambat dilakukan 18 bulan sebelum hari pemungutan suara, dan 14 bulan sebelum pemungutan suara kegiatan penetapan partai politik peserta pemilu," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Jumat (1/8).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan agar partai politik (parpol) melengkapi kelengkapan dokumen administrasi sebelum mendaftarkan diri pada tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada 1-14 Agustus 2022.
"Undang-undang Pemilu 7/2017 menyebutkan yang namanya kegiatan mendaftar parpol itu ada dua hal, pertama penyerahan atau penyampaian surat pendaftaran ditandatangani ketua umum atau sekretaris jenderal masing-masing parpol. Yang kedua menyerahkan dokumen persyaratan partai politik secara lengkap," katanya.
Kriteria yang digunakan KPU untuk menerima pendaftaran partai politik kata dia hanya satu aja, yakni lengkap atau tidak lengkap.
"Jadi bagi partai politik yang hadir di KPU menyampaikan syarat-syarat itu yang diperiksa apakah dokumennya lengkap atau tidak lengkap, berdasarkan itu KPU akan membuat berita acara, ada dua kemungkinan," kata Hasyim.
Kemungkinan pertama yakni berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan partai politik tersebut lengkap dan dinyatakan dapat didaftar.
Kemudian, kemungkinan kedua yakni ketika proses pendaftaran pada masa pendaftaran sampai detik terakhir tahapan, 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB, kalau tidak lengkap maka KPU memberikan berita acara yang menyatakan dokumen tidak lengkap dan dinyatakan tidak dapat didaftar.