Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK akan membacakan surat tuntutan bagi terdakwa eks Kepala Divisi Konstruksi VI PT. Adhi Karya Persero Tbk Dono Purwoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022).
Dono merupakan terdakwa yang telah dijerat lembaga antirasuah dalam kasus korupsi pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, anggaran 2011 sampai 2018.
Hal tersebut pun dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
"Iya, hari ini diagendakan persidangan terdakwa dimaksud dengan acara pembacaan surat tuntutan tim jaksa KPK," kata Ali dikonfirmasi, Senin (1/8/2022).
Baca Juga: Akun Ngaku Anak Didik IPDN Sindir Sabrina Chairunnisa: Tak Cocok Jadi Istri Deddy Corbuzier
Jaksa KPK, kata Ali, telah siap untuk membacakan tuntutan terhadap Dono Purwoko dihadapan majelis hakim.
"KPK sudah siap dengan surat tuntutannya," katanya.
Dalam dakwaan jaksa, Dono Purwoko didakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 19 miliar lebih dalam proyek pembangunan Gedung IPDN.
Dono Purwoko didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Baca Juga: KPK Terima Pengembalian Uang Negara Rp22 Miliar dalam Kasus Korupsi IPDN di Kemendagri