Ikut Daftar Pemilu Di Hari Pertama Pendaftaran, PKP Pasang Target 34 Kursi Di DPR

Senin, 01 Agustus 2022 | 10:41 WIB
Ikut Daftar Pemilu Di Hari Pertama Pendaftaran, PKP Pasang Target 34 Kursi Di DPR
PKP mendaftar jadi peserta Pemilu 2024 di KPU di hari pertama pendaftaran, Senin (1/8/2022). (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah partai politik mulai mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di hari pertama pembukaan pendaftaran, Senin (1/8/2022). Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) menjadi parpol kedua setelah PDIP yang resmi mendaftarkan diri.

Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, Ketua Umum PKP Mayjen Marinir (Purn) Yussuf Solichien memimpin proses pendaftaran. Tampak Yussuf didampingi oleh Sekjen PKP Irjen Pol (Purn) Syahrul Mamma, dan Pengurus DPN PKP dan beberapa Ketua DPP PKP Provinsi.

"Pendaftaran PKP di hari pertama ini, menunjukan bahwa PKP adalah salah satu Parpol yang sudah siap untuk melaksanakan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh KPU," kata Yussuf dalam keterantangannya, Senin (1/8).

Ia mengklaim, seluruh berkas yang dibutuhkan untuk pendaftaran sudah 100 persen lengkap. PKP hanya tinggal menunggu proses verifikasi oleh KPU.

Baca Juga: Daftar ke KPU Lantunkan Salawat dan Palang Pintu, Presiden PKS Harap Pemilu 2024 Damai dan Tentram

"Selanjutnya PKP siap untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi fakual yang dijadwalkan mulai bulan Agustus sampai dengan awal Desember 2022. Seluruh jajaran PKP, mulai DPN Pusat, DPP Provinsi, DPK Kabupaten/Kota dan DPC Kecamatan telah siap untuk bekerjasama dengan KPU dan KPUD di daerah-daerah agar pelaksanaan verifikasi dapat berjalan aman, tertib dan lancar," tuturnya.

Lebih lanjut, PKP yakin dan percaya bahwa KPU dan seluruh jajarannya akan melaksanakan tugas verifikasi terhadap seluruh Parpol calon peserta Pemilu 2024 dengan adil, profesional, akuntabel, terbuka dan tepat waktu. Sehingga, kata dia, diharapkan tidak ada sengketa dalam penetapan calon peserta Pemilu 2024 yang diajukan kepada Bawaslu ataupun pengadilan.

"Target PKP Era baru, Energi Baru, Tekad dan semangat baru pada Pemilu 2024 adalah minimal 34 kursi di DPR RI, 5-10 kursi atau satu fraksi di DPRD Provinsi dan 3-5 kursi atau satu fraksi di DPRD Kabupaten/Kota," tuturnya.

Adapun sebelum PKP ini PDIP sudah lebih dulu mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU.

Hari Pertama Pendaftaran

Baca Juga: PDIP Resmi Daftar Pemilu

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum RI mengumumkan tahapan pendaftaran partai politik akan dimulai pada Senin 1 Agustus 2022. Kegiatan pendaftaran partai politik digelar 1-14 Agustus 2022, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi. Lalu, penetapannya dilakukan 14 Desember 2022.

"Sebagaimana amanat UU pendaftaran partai politik paling lambat dilakukan 18 bulan sebelum hari pemungutan suara, dan 14 bulan sebelum pemungutan suara kegiatan penetapan partai politik peserta pemilu," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Jumat (1/8).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan agar partai politik (parpol) melengkapi kelengkapan dokumen administrasi sebelum mendaftarkan diri pada tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada 1-14 Agustus 2022.

"Undang-undang Pemilu 7/2017 menyebutkan yang namanya kegiatan mendaftar parpol itu ada dua hal, pertama penyerahan atau penyampaian surat pendaftaran ditandatangani ketua umum atau sekretaris jenderal masing-masing parpol. Yang kedua menyerahkan dokumen persyaratan partai politik secara lengkap," katanya.

Kriteria yang digunakan KPU untuk menerima pendaftaran partai politik kata dia hanya satu aja, yakni lengkap atau tidak lengkap.

"Jadi bagi partai politik yang hadir di KPU menyampaikan syarat-syarat itu yang diperiksa apakah dokumennya lengkap atau tidak lengkap, berdasarkan itu KPU akan membuat berita acara, ada dua kemungkinan," kata Hasyim.

Kemungkinan pertama yakni berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan partai politik tersebut lengkap dan dinyatakan dapat didaftar.

Kemudian, kemungkinan kedua yakni ketika proses pendaftaran pada masa pendaftaran sampai detik terakhir tahapan, 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB, kalau tidak lengkap maka KPU memberikan berita acara yang menyatakan dokumen tidak lengkap dan dinyatakan tidak dapat didaftar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI