Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI Bobby Rizaldi mengingatkan pemerintah agar jangan sampai Indonesia dimanfaarkan oleh platform over the top (OTT) milik asing.
Karena itu, ia mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam menjalankan kebijakan aturan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
"Jangan Indonesia dimanfaatkan platform OTT LN sebagai pasar saja, rakyatnya dieksploitasi. Cari duitnya di Indonesia tapi tidak ada kontribusinya ke negeri ini," kata Bobby, Senin (1/8/2022).
Bobby memahami alasan itu yang kemudian membuat pemerintah melalui Kominfo terpaksa harus memblokir sejumlah platform yang kedapatan belum mendaftar PSE.
"Betul. Bila tidak jadi PSE terdaftar, rakyat tidak terlindungi haknya atas data pribadi nya, hak-hak sebagai konsumen dan seterusnya," kata Bobby.
Sebelumnya, anggota DPR dari Fraksi Golkar ini meminta kenijakan pemblokiran oleh Kominfo karena aturan PSE Lingkup Privat harus disikapi secara bijak.
Sikap bijak itu, kata Bobby tidak sekadar untuk masyarakat. Melainkan juga kepada pemerintah itu sendiri.
Dalam lingkup fungsi dan tugas negara, Bobby memahami bahwa apa yang dilakukan Kominfo memang hal yang sudah ditunggu. Di mana jenis usaha lintas negara, seperti berbagai platform komersial semisal PayPal ternyata masih beroperasi bebas tanpa mendaftar sebagai PSE
"Sehingga hak-hal sebuah negara berdaulat diindahkan baik itu pajak, pengawasan konten, perlindungan data pribadi dan perlindungan konsumen aka konsumen Indonesia, dan lain-lain," kata Bobby kepada wartawan, Minggu (31/7/2022).
Baca Juga: Kritik Kominfo, Akun Whatsapp Arie Kriting Diretas
Padahal menurut Bobby, situasi demikian jika dikelola dengan baik justru bisa menumbuhkan industri fintech lokal yang nantinya dapat menjadi lokomotif sentra ekonomi baru yang jelas lebih memakmurkan negara dan rakyatnya.