IPW Menyarankan Kapolri untuk Memberikan Sanksi Tegas kepada Ferdy Sambo

Minggu, 31 Juli 2022 | 20:35 WIB
IPW Menyarankan Kapolri untuk Memberikan Sanksi Tegas kepada Ferdy Sambo
Kepolisian menggelar prarekonstruksi kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo, di kawasan kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso menyebut Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) merupakan anggota satuan tugas khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sedangkan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo menjadi ketuanya.

"Sedang kejadiannya berlangsung di rumah Kasatgassus Irjen Ferdy Sambo yang saat itu merangkap Kadiv Propam Polri. Kedua-duanya, baik Briptu Nopryansah Yosua dan Bharada Richard Eliezer juga merupakan ajudan Kadiv Propam (nonaktif) Irjen Ferdy Sambo," kata Sugeng, Minggu (31/7/2022).

Sugeng menyarankan kepada kapolri untuk memberikan sanksi yang tegas kepada Ferdy Sambo.

Sugeng menilai Ferdy Sambo tidak melaksanakan kewajiban sebagai atasan yaitu melakukan pengawasan melekat terhadap anggotanya. Hal itu diatur dalam Perturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.

Baca Juga: Jaringan Otak Brigadir J Disebut Ditemukan di Bagian Dada, Kemungkinan Apa yang Terjadi?

"Sebab, dalam kejadian ini, atasan yakni Irjen Sambo tidak melakukan kewajiban melaksanakan waskat sesuai Pasal 9 Perkap tersebut," katanya.

Pasal 9 Perkap Nomor 2 Tahun 2022 menyebutkan atasan yang tidak melakukan kewajiban dalam melaksanakan waskat sebagaimana diatur dalam peraturan kapolri ini, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sugeng mengatakan hal itu sesuai dengan pertimbangan dikeluarkannya perkap bahwa pengawasan melekat dilakukan untuk lebih meningkatkan disiplin, etika dan kinerja anggota Polri dalam melaksanakan tugas sehingga tujuan organisasi dapat tercapai sesuai dengan prinsip-prinsip penyelengaraan pemerintah yang baik.

Sugeng mengatakan kasus di rumah Ferdy Sambo telah menurunkan citra Polri di masyarakat.

"Oleh karenanya, kapolri berkewajiban menjaga marwah institusi dan menyelamatkan Polri dari hujatan masyarakat," kata dia.

Baca Juga: Ungkap Kematian Brigadir J Disebut Sangat Mudah, Mantan Kabareskrim Susno Duadji Beri Petunjuk Ini

Kasus kematian Brigadir J saat ini sedang diusut oleh tim khusus yang dibentuk kapolri. Komnas HAM juga membentuk tim untuk menangani kasus itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI