Kapolda Metro Jaya Maafkan Pengedit Profilnya di Wikipedia: Kasusnya Dihentikan

Siswanto Suara.Com
Minggu, 31 Juli 2022 | 15:15 WIB
Kapolda Metro Jaya Maafkan Pengedit Profilnya di Wikipedia: Kasusnya Dihentikan
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Sabtu (30/4/2022) malam. [Suara.com/Faqih Fathurrahman]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memaafkan seorang pelaku penyuntingan profilnya di laman Wikipedia sehingga menjadi hoaks.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan petugas telah menghentikan penyidikan kasus tersebut sesuai dengan keputusan Kapolda.

"Kasusnya dihentikan," kata Endra Zulpan di Jakarta, Minggu.

Zulpan menambahkan, pelaku yang diketahui bernama Nyoman itu saat ini tidak dilakukan penahanan dan telah dipulangkan ke rumahnya. "Iya sudah dipulangkan," ujar Zulpan.

Baca Juga: 6 Fakta Sosok Penyebar Hoaks Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran

Pelaku sebelumnya telah bertemu dengan Fadil Imran. Pertemuan keduanya itu juga diabadikan dalam unggahan melalui akun Instagram Kapolda Metro Jaya.

"Dari awal saya juga tidak pernah melaporkan, tidak merasa sakit hati sama sekali dengan editan-editan Nyoman itu, tidak ada," kata Fadil Imran dalam unggahan video tersebut.

Fadil menjelaskan ketika Nyoman ditangkap dirinya ingin bertemu dengan pelaku yang menyunting profil di laman Wikipedia.

"Pagi tadi saya dilapori, saya bilang, 'Tidak, saya mau ketemu Nyoman saja, saya mau maafkan'. Tidak ada masalah buat saya," ujar Fadil.

Sebelumnya, profil Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di laman Wikipedia diubah oleh seseorang. Pelaku mengaitkan Fadil Imran dengan Irjen Ferdi Sambo dalam kasus kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Baca Juga: Sebar Hoaks Kapolda Metro Fadil Imran Terima Suap dari Kartel Narkoba, Pemilik Akun Twitter Opposite6890 Diburu Polisi

Tak lama kemudian, Sahabat Polisi Indonesia melaporkan penyunting di Wikipedia tersebut atas tuduhan penyebaran berita bohong (hoaks) Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 KUHP.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3806/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan dibuat pada 26 Juli 2022. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI