Ray Rangkuti: Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Bisa Untungkan Jokowi Jika Punya Kepentingan Politik di 2024

Minggu, 31 Juli 2022 | 14:04 WIB
Ray Rangkuti: Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Bisa Untungkan Jokowi Jika Punya Kepentingan Politik di 2024
Pengamat Politik Ray Rangkuti (Bidik layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan penunjukan penjabat kepala daerah bisa menguntungkan Presiden Joko Widodo jika dia memiliki kepentingan politik di pemilu 2024.

"Artinya ini juga akan memudahkan kalau misal presiden punya keinginan politik, untuk memastikan pejabat-pejabat ini dalam tanda kutip sejalan dengan keinginan politik presiden," kata Ray Rangkuti dalam diskusi bertema Peta Potensi Masalah Penunjukan Penjabat Kepala Daerah di Jakarta, Minggu (31/7/2022).

Tetapi jika di pemilu 2024 nanti Presiden Jokowi tidak memiliki kepentingan politik, penunjukan penjabat kepala daerah oleh pemerintah pusat akan berdampak positif, misalnya penjabat kepala daerah tidak akan menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan partai atau kandidat presiden tertentu.

Menurut Ray Rangkuti hal itu semua akan tergantung pada sikap Presiden di pemilu 2024.

Baca Juga: Zulkifli Hasan Iming-imingi Minyak Goreng agar Memilih Anaknya, Ray Rangkuti: Pendidikan Politik Tidak Baik

Ray Rangkuti mengatakan penunjukan penjabat kepala daerah, khususnya ditingkat kabupaten dan kota, oleh menteri dalam negeri bisa menguntungkan pemerintah pusat karena akan memudahkan koordinasi antara pusat dan daerah, khususnya dalam dua tahun mendatang.

"Karena relatif seluruh penjabat yang ada ini sekarang di bawah koordinasi menteri dalam negeri, secara struktural. Kalau kemarin itu kan secara fungsional para kepala daerah itu di bawah menteri dalam negeri," kata Ray Rangkuti.

"Kalau sekarang struktural, istilahnya kalau menteri mengatakan A ya A sampai kabupaten/kota. Kalau menteri mengatakan B ya B, sampai di kabupaten/ kota. Kalaiu yang kemarin itu kan kepala daerah masih bisa menolak, hubungan kita hanya fungsional bukan struktural. Itu keuntungannya secara politik."

Saat ini terdapat 271 daerah yang dipimpin oleh penjabat kepala daerah dengan rincian 101 menggantikan kepala daerah yang masa jabatannya telah habis pada 2022 dan 170 lainnya menggantikan kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2023.

Kebijakan itu diberlakukan menindaklanjuti penerapan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada terkait pemilihan serentak pada 2024.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut UU Bolehkan TNI Jadi Penjabat Kepala Daerah, Ray Rangkuti: Penganut Demokrasi Minimalis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI