Sebagai imbas dari pengalakkan aturan tersebut, beberapa situs dan media sosial terancam diblokir jika tak tunduk pada kebijakan Kominfo dan mendaftarkan diri.
Padahal, beberapa pengamat menilai bahwa aturan tersebut memuat pasal karet.
Ahli Keamanan Siber sekaligus Founder Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto menilai bahwa ada ancaman pelanggaran privasi di dalam pasal-pasal peraturan tersebut.
"Jika platform ini ikut mendaftar, maka mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri dan privasi kita sebagai pengguna juga akan terancam," kata Teguh dalam akun Twitter @secgron, dikutip Sabtu (30/7/2022).
Selain itu, Pasal 9 Ayat 3 dan 4 memuat poin multitafsir yakni terkait dengan 'meresahkan masyarakat' dan 'mengganggu ketertiban umum.'
Kedua poin tersebut dinilai berpotensi mematikan kebebasan berpendapat lantaran opini apapun dapat dilabeli dengan kedua predikat tersebut dan terancam dihapus bahkan ditindak secara hukum.
"Nantinya bisa digunakan untuk 'mematikan' kritik walaupun disampaikan dengan damai. Dasarnya apa? Mereka tinggal jawab 'mengganggu ketertiban umum'," ujar Teguh.
Tak hanya itu, pasal-pasal tersebut berpotensi dapat membungkam konten yang memuat kritik terhadap kinerja pemerintah.
"Apa jaminannya bahwa ini nantinya tidak akan disalahgunakan untuk membatasi atau menghabisi pergerakan mereka yang kontra pemerintah? Enggak ada kan?" lanjut Teguh.
Baca Juga: Buntut Steam Diblokir Kominfo, Diduga Alamat Rumah Johnny G Plate Disebar di Medsos
3. Blokir Steam hingga Paypal: Dinilai Matikan Mata Pencaharian Masyarakat

Kembali ke bahasan pemblokiran Steam hingga PayPal, Kominfo kembali menuai kontroversi atas kebijakannya tersebut.