Deretan Kebijakan Kontroversial Kominfo, Hobi Blokir hingga Aturan PSE

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 30 Juli 2022 | 18:46 WIB
Deretan Kebijakan Kontroversial Kominfo, Hobi Blokir hingga Aturan PSE
Tagar Blokir Kominfo di Laman Twitter
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kebijakan Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir sejumlah situs seperti PayPal, Steam, Epic Games menuai kontroversi publik. Pasalnya, sederet situs yang diblokir lantaran tak kunjung mendaftarkan diri hingga Sabtu (30/7/2022) tersebut dinilai merugikan masyarakat.

Adapun kebijakan kontroversial Kominfo tersebut terkait dengan aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Selain kebijakan pemblokiran situs tersebut, Kominfo telah menuai kontroversi terkait berbagai kebijakan yang mereka canangkan.

Berikut daftar kebijakan kontroversial Kominfo.

Baca Juga: Buntut Steam Diblokir Kominfo, Diduga Alamat Rumah Johnny G Plate Disebar di Medsos

1. Memblokir Reddit dan Vimeo sebelum ramai aturan PSE

Logo Reddit (Unsplash/Brett Jordan)
Logo Reddit (Unsplash/Brett Jordan)

Jauh sebelum ramai Kominfo menggalakkan aturan PSE, beberapa situs ternama seperti Reddit dan Vimeo telah diblokir oleh kementerian tersebut.

Padahal, Reddit digunakan oleh jutaan pengguna di penjuru dunia untuk saling berdiskusi tentang berbagai topik edukatif. Tak hanya itu, Reddit juga kerap digunakan untuk berdiskusi terkait kejadian atau berita besar yang terjadi di penjuru dunia.

Tak hanya Reddit, situs Vimeo yang menjadi saingan YouTube juga diblokir oleh Kominfo.

Pemblokiran Reddit dan Vimeo tersebut terkait dengan kebijakan Internet Positif rancangan Kominfo pada 2013 silam guna menangkal konten pornografi, SARA, dan judi di jejaring internet Indonesia.

Meski menawarkan wadah untuk berdiskusi, ternyata Reddit juga terdapat ruang diskusi terhadap berbagai konten pornografi.

Baca Juga: Apa Itu Steam? Diblokir Kominfo Karena PSE hingga Bikin Gamers Murka

2. Canangkan aturan PSE yang memuat pasal karet

Ilustrasi media sosial (Pexels.com/Tracy Le Blanc)
Ilustrasi media sosial (Pexels.com/Tracy Le Blanc)

Kominfo kini tengah menuai kontroversi usai menggalakan aturan PSE lingkup privat yang merujuk pada PP Nomor 71 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Sebagai imbas dari pengalakkan aturan tersebut, beberapa situs dan media sosial terancam diblokir jika tak tunduk pada kebijakan Kominfo dan mendaftarkan diri.

Padahal, beberapa pengamat menilai bahwa aturan tersebut memuat pasal karet. 

Ahli Keamanan Siber sekaligus Founder Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto menilai bahwa ada ancaman pelanggaran privasi di dalam pasal-pasal peraturan tersebut.

"Jika platform ini ikut mendaftar, maka mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri dan privasi kita sebagai pengguna juga akan terancam," kata Teguh dalam akun Twitter @secgron, dikutip Sabtu (30/7/2022).

Selain itu, Pasal 9 Ayat 3 dan 4 memuat poin multitafsir yakni terkait dengan 'meresahkan masyarakat' dan 'mengganggu ketertiban umum.'

Kedua poin tersebut dinilai berpotensi mematikan kebebasan berpendapat lantaran opini apapun dapat dilabeli dengan kedua predikat tersebut dan terancam dihapus bahkan ditindak secara hukum.

"Nantinya bisa digunakan untuk 'mematikan' kritik walaupun disampaikan dengan damai. Dasarnya apa? Mereka tinggal jawab 'mengganggu ketertiban umum'," ujar Teguh.

Tak hanya itu, pasal-pasal tersebut berpotensi dapat membungkam konten yang memuat kritik terhadap kinerja pemerintah.

"Apa jaminannya bahwa ini nantinya tidak akan disalahgunakan untuk membatasi atau menghabisi pergerakan mereka yang kontra pemerintah? Enggak ada kan?" lanjut Teguh.

3. Blokir Steam hingga Paypal: Dinilai Matikan Mata Pencaharian Masyarakat

Logo PayPal (paypal.com)
Logo PayPal (paypal.com)

Kembali ke bahasan pemblokiran Steam hingga PayPal, Kominfo kembali menuai kontroversi atas kebijakannya tersebut.

Pasalnya, pemblokiran PayPal tersebut dinilai mematikan mata pencaharian masyarakat. Adapun PayPal ternyata digunakan oleh para tenaga lepas untuk menerima gaji atau bayaran atas jasa yang ia tawarkan ke klien mancanegara.

Berkat pemblokiran tersebut, para pekerja lepas kini kebingungan untuk bisa memanfaatkan gaji yang mereka kumpulkan dari PayPal.

"#Paypal diblock? Ini mau matiin penghasilan pekerja freelancer atau gimana? @kemkominfo @jokowi," kata salah satu warganet.

"Paypal juga diblok ya. Selamat @kemkominfo, anda udh berhasil mematikan banyak mata pencaharian rakyatnya. Sekarang ayo dong GitHub sama NPM diblock #BlokirKominfo," timpal warganet lain.

Sontak, lini masa Twitter kini dibanjiri oleh tagar #BlokirKominfo hingga jadi trending topic.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI