Suara.com - Beredar kabar mengenai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melarang Gubernur Jakarta, Anies Baswedan membela buruh.
Kabar tersebut berhembus melalui unggahan dari salah satu media yang menuliskan judul yang menyatakan bahwa PDIP melarang Anis untuk terus-terusan membela buruh.
"PDIP Larang Anies Terus-terusan Bela Buruh, 'Jangan Banding Tentang UMP Jakarta!'," narasi yang ditulis.
Lalu benarkah klaim tersebut?
PENJELASAN
Pekan lalu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, soal kenaikan Upah Minimum Provinsi 2022.
Keputusan ini akhirnya mengabulkan seluruh gugatan para pengusaha yang diwakili oleh Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta selaku penggugat.
Terkait hal ini, dari berbagai kalangan, mendesak Anies agar mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta ini.
Berita mengenai hal ini pun berhasil menarik perhatian dari seluruh masyarakat Jakarta. Beberapa artikel kemudian muncul dan membahas terkait hal ini.
Salah satunya artikel dari Warta-Berita.com yang menerbitkan artikel berjudul, “PDIP Larang Anies Terus-terusan Bela Buruh, Jangan Banding Tentang UMP Jakarta!”. Judul ini kemudian menarik perhatian dan berbagai komentar dari warganet.