Tersangka Ditahan
Sebelumnya Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin; Presiden ACT Ibnu Khajar, Heriyana dan N Imam Akbar selaku anggota pembina di Rutan Bareskrim Polri.
Mereka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama.
"Penahanannya akan dilaksanakan di Bareskrim sini selama 20 hari kedepan," katanya.
Sunat Uang Donasi Rp450 M
Polri sebelumnya menyebut ACT tidak hanya menilep uang donasi dari Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air JT-610 sebesar Rp130 miliar. Tetapi juga, ikut menyunat uang donasi dari umat hingga Rp450 miliar.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkap uang tersebut diambil dari total donasi umat sebesar Rp2 triliun yang terkumpul sejak 2005.
"Dari Rp2 triliun donasi yang dipotong senilai sekitar Rp450 miliar atau 25 persen dari seluruh total dikumpulkan," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2022).
Yayasan ACT, kata Ramadhan, berdalih pemotongan uang donasi sebesar 20 sampai 30 persen dipergunakan untuk biaya operasional. Hal ini dilakukan merujuk keputusan dewan pengawas dan pembina.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tahan Empat Tersangka Kasus Penyelewengan dan Pencucian Uang ACT
Tahun 2015 sampai 2019 dasar dipakai oleh yayasan untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT dengan pemotongan berkisar 20 sampai 30 persen," katanya.