PBNU Berharap Aparat Penegak Hukum Tak Ragu Usut Lebih Dalam Kemana Saja Aliran Dana ACT

Sabtu, 30 Juli 2022 | 14:34 WIB
PBNU Berharap Aparat Penegak Hukum Tak Ragu Usut Lebih Dalam Kemana Saja Aliran Dana ACT
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatam, Jumat (29/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Rahmat Hidayat Pulungan, berharap aparat penegak hukum dapat terus mengusut lebih jauh dugaan adanya aliran dana ke pihak lain dalam kasus penyelewengan dana umat dan pencucian uang donasi oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

"Tidak ragu-ragu untuk menyelidiki lebih dalam kemana saja aliran dana tersebut, jangan sampai selain untuk memperkaya diri sendiri, dana masyarakat digunakan atau dialirkan untuk memperkuat kelompok-kelompok radikal dan terorisme," kata Rahmay Hidayat kepada wartawan, Sabtu (30/7/2022).

Kekinian Bareskrim Polri sudah melakukan penahanan terhadap empat petinggi Yayasan ACT. Mereka yakni, mantan Presiden ACT Ahyudin; Presiden ACT Ibnu Khajar, Heriyana, dan N Imam Akbar selaku anggota pembina.

Rahmat kemudian meminta aparat penegak hukum dapat menyampaikan kepada publik mengenai siapa saja yang kecipratan aliran dana itu. Termasuk juga bagaimana modus - modus para tersangka diduga melakukan penyelewengan.

Ia kemudian menilai Bareskrim Polri sudah tepat melakukan pengusutan kasus ini dan bergerak cepat untuk melakukan penahanan terhadap empat tersangka.

Aksi Cepat Tanggap (ACT). [Antara]
Aksi Cepat Tanggap (ACT). [Antara]

Lebih lanjut, ia menyebut ada yang turut menjadi sorotannya adalah terkait dugaan pemotongan donasi mencapai Rp450 Miliar untuk operasional. Bila dihitung setiap bulan-nya operasional menghabiskan dana mencapai Rp2.5 Miliar.

"Tidak heran, karena temuan Bareskrim Polri mengungkap, gaji keempat petinggi tersebut berkisar Rp50-450 juta per bulannya. Sangat fantastis,"ucapnya

Rahmat Hidayat menilai dengan Bareskrim Polri melakukan penahahan terhadap empat tersangka, maka mereka disebut tidak dapat leluasa.

Menurutnya Bareskrim bertindak cepet lantaran telah menahan empat tersangka tersebut. Ia menyebut hal itu dilakukan untuk mencegah para tersangka leluasa bergerak setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tahan Empat Tersangka Kasus Penyelewengan dan Pencucian Uang ACT

"Sehingga, mereka tidak bisa bergerak leluasa," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI