Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ternyata sudah memeriksa Vera, kekasih dari Brigadir J yang meninggal diduga ditembak Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan Vera diperiksa terkait komunikasi terakhirnya dengan Brigadir J sesaat sebelum peristiwa berdarah terjadi. Hal itu didalami guna menyusun kontruksi waktu peristiwa yang menewaskan Brigadir J.
"Pasti soal kerangka waktu. Karena kan pihak keluarga juga demikian, misalnya soal kapan menghubungi terakhir, kapan komunikasi terakhir, dan sebagainya, itu pasti. Itu soal kerangka waktu," kata Anam kepada wartawan Sabtu (30/7/2022).
Selain itu, bahasan pembicaraan antara Vera dengan Brigadir J beberapa waktu sebelum penembakan juga didalami Komnas HAM.
"Pasti juga soal konteksnya, apa yang dibicarakan, penting. Apa konteksnya juga penting," kata Anam.
Dari hasil pemeriksaan itu kata Anam, setidaknya Komnas HAM mendapat sejumlah informasi untuk menyusun kontruksi waktu beberapa saat Brigadir J dilaporkan meningal dunia.
"Kalau teman-teman media berhubungan dengan Komnas HAM, kami punya kerangka waktu, atau constraint waktu sendiri. Itu kami memang berangkatnya dari berbagai keterangan dari pihak keluarga (termasuk Vera)," ujar Anam.
Sementara itu dari sejumlah rangkaian pemeriksaan, Komnas HAM mendapati beberapa temuan baru.
Putri istri dari Ferdy Sambo, bersama dengan Bharada E dan Brigadir J ternyata menjalani tes PCR bersama di rumah pribadi Ferdy Sambo yang masih berada di Duren Tiga, Jakarta Timur. Tes PCR mereka lakukan beberapa waktu sebelum peristiwa penembakan itu terjadi.
Baca Juga: Pekan Depan, Komnas HAM Lanjutkan Gali Keterangan Dari Ajudan Ferdy Sambo Hingga Pengecekan Senjata
"Terkait PCR, kapan dan di mana PCR itu dilakukan? Bahwa PCR bukan dilakukan bukan di rumah TKP, tapi di rumah Duren Tiga. Duren Tiga maksudnya adalah itu rumah pribadi, tkp adalah rumah dinas," ujar Anam.
Temuan PCR bersama antara Brigadir J dengan Bharada E dan Putri menjadi penting dalam kasus ini, sekaligus juga mematahkan spekulasi yang menyebut Brigadir J dibunuh saat perjalanan dari Mangelang ke Jakarta.
Komnas HAM juga mengungkap bahwa sesaat sebelum peristiwa penembakan terjadi, Brigadir J dan Bharada E masih bercengkrama, tertawa bersama dalam sebuah momen para ajudan Ferdy Sambo sedang berkumpul bersantai. Namun Anam tidak menjelaskan secara detail kronologi waktu tertawa bersama yang terlebih dahulu atau tes PCR, sebelum peristiwa berdarah itu.
Dugaan Pelecehan Versi Polisi
Brigadir J sebelumnya tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Brigadir J merupakan sopir istri, Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan daripada Ferdy Sambo.
Tiga hari setelah kejadian, Ramadhan menyebut Bharada E menembak Brigadir J karena diduga melecehkan istri Kadiv Propam.
"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Senin (11/7/2022) malam.
Sebelum terjadi penembakan, kata Ramadhan, Bharada E mendengar istri Kadiv Propam berteriak. Dia menuju sumber teriakan tersebut yang berasal dari kamar istri Kadiv Propam.
Ketika itu, Bharada E mendapati Brigjen J yang panik melihat kedatangannya. Sampai pada akhirnya, Ramadhan menyebut Brigjen J melesatkan tembakan ke arah Bharada E.
"Brigadir J melepaskan tembakan sebanyak 7 kali, Bharada E membalas mengeluarkan tembakan sebanyak 5 kali,” tutur Ramadhan.
Saat peristiwa ini terjadi, Ferdy Sambo diklaim Ramadhan sedang tidak berada di rumah.