Fakta Baru ACT Himpun Dana Rp 2 Triliun Lalu Dipotong Rp 450 M Buat Operasional

Sabtu, 30 Juli 2022 | 13:25 WIB
Fakta Baru ACT Himpun Dana Rp 2 Triliun Lalu Dipotong Rp 450 M Buat Operasional
Aksi Cepat Tanggap (ACT). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tersangka Masih Diperiksa

Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka yang merupakan para petinggi ACT.

Mereka adalah mantan Presiden ACT Ahyudin (A), Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT, Hariyana Hermain (HH), salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan, serta Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Keempatnya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Melansir Antara, para tersangka juga akan dijerat Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI