Fakta Baru ACT Himpun Dana Rp 2 Triliun Lalu Dipotong Rp 450 M Buat Operasional

Sabtu, 30 Juli 2022 | 13:25 WIB
Fakta Baru ACT Himpun Dana Rp 2 Triliun Lalu Dipotong Rp 450 M Buat Operasional
Aksi Cepat Tanggap (ACT). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan fakta baru terkait kasus dugaan penyelewengan dana yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

ACT diketahui menghimpun dana hingga Rp 2 triliun dan melakukan pemotongan dana kemanusiaan donasi dari masyarakat sebesar Rp 450 miliar.

Lebih lanjut, simak kebenaran beritanya dari keempat fakta berikut ini.

Sudah sejak 2005

ACT rupanya sudah menghimpun dana masyarakat sejak 2005 sampai 2020 dengan total nominal mencapai sekitar Rp 2 triliun. Pengurus ACT kemudian melakukan pemotongan senilai Rp 450 miliar atau sekitar 25 persen dari total yang dikumpulkan.

Dasar Pemotongan Dana

Ramadhan mengatakan, dasar yang digunakan yayasan untuk melakukan pemotongan dana donasi masyarakat pada tahun 2015-2019 itu adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina Yayasan ACT, dengan pemotongan sekitar 20-30 persen.

Kemudian, pada tahun 2020 sampai dengan sekarang menurut Opini Komite Dewan Syariah Yayasan ACT pemotongan dana tersebut dilakukan sebesar 30 persen.

Pemotongan sebesar Rp 400 miliar ini, lanjut Ramadhan, dilakukan dengan alasan operasional, di mana sumber anggaran operasional diperoleh dari pemotongan yang dilakukan oleh pengurus yayasan.

Baca Juga: 4 Petinggi ACT Dijebloskan ke Penjara Bareskrim

Selain dana donasi masyarakat, ACT juga mengelola dana ACT dari Boeing untuk keluarga korban kecelakaan pesawat sebesar Rp 103 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI