Sementara itu, korban adalah pembantu anak tersangka yang membuka usaha di Lamongan. Setiap hari usai bekerja, korban tidak pulang ke rumahnya, namun tidur di rumah tersangka. Dari situlah, tersangka kemudian melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.
Tercatat, tersangka menyelinap 3 kali ke kamar korban untuk menggaulinya saat tengah malam.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.