Hamili Gadis di Bawah Umur di Lamongan, Kakek 58 Tahun Dijebloskan ke Penjara usai Gelar Hajatan Pernikahan Anak

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Sabtu, 30 Juli 2022 | 11:08 WIB
Hamili Gadis di Bawah Umur di Lamongan, Kakek 58 Tahun Dijebloskan ke Penjara usai Gelar Hajatan Pernikahan Anak
Tersangka AK (berkacamata) yang diamankan oleh penyidik dan dimasukkan ke sel tahanan Polres Lamongan, Jumat (29/7/2022).[ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kakek berinisial AK (58) tega memperkosa gadis di bawah umur hingga hamil. Kekinian pelaku harus merangsek di sel tahahan Polres Lamongan.

Seperti diberitakan beritajatim.com - jaringan Suara.com, penahanan terhadap tersangka oleh Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), pada Jumat (29/7/2022) sore ini dilakukan setelah ia dinyatakan sembuh dari sakit oleh dokter.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, mengatakan AK diminta penyidik untuk periksa kesehatan dan dilanjut dengan hasil pemeriksaan laboratorium. Setelah itu, baru diketahui jika AK sehat.

Anton menambahkan, penahanan terhadap tersangka AK ini dilandasi pertimbangan yuridis. Sehingga, AK tak bisa lagi menolak untuk dijebloskan ke tahanan.

Baca Juga: Bejat! Ayah Tiri di Sragen Tega 17 Kali Cabuli Siswi SMP Hingga Hamil, Ini Kronologinya

Kemudian terungkap pada Rabu (27/7/2022), AK masih punya kesempatan untuk menggelar hajatan pernikahan anaknya.

“Tadi diperiksakan di RSUD dr Soegiri, hasil labnya sehat. Makanya hari ini (Jumat) oleh penyidik langsung ditahan,” ujar Anton dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/7/2022).

Selain itu, Anton menyebut, AK harus merasakan hidup dalam sel tahanan Polres Lamongan hingga menunggu BAP-nya dinyatakan P21 oleh Kejari.

Sempat Tak Mengaku

Sebelumnya pelaku AK sempat tidak mau mengaku kalau ia pernah berbuat tidak senonoh pada korban.

Baca Juga: Lagi-lagi Kasus Pencabulan, Bocah 12 Tahun Dicabuli Tetangganya Sendiri

Ia hanya mengaku sebatas menciumi korban. Namun tersangka tak bisa lagi mengelak setelah pihak penyidik memiliki bukti kuat. Hal itu didukung dari pemeriksaan yang dilakukan dokter kepada gadis di bawah umur yang kini telah hamil 2 bulan.

Sementara itu, korban adalah pembantu anak tersangka yang membuka usaha di Lamongan. Setiap hari usai bekerja, korban tidak pulang ke rumahnya, namun tidur di rumah tersangka. Dari situlah, tersangka kemudian melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.
Tercatat, tersangka menyelinap 3 kali ke kamar korban untuk menggaulinya saat tengah malam.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI